LAMPUNG TENGAH, BEDAHKASUS.ID (23/10/2025) — Sorotan tajam kini tertuju pada Pemerintah Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Pasalnya, pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Dusun 3 dan Dusun 4 diduga kuat tidak sesuai prosedur dan aturan pengelolaan dana desa yang berlaku.
Kuat Dugaan Perangkat Kampung Kalirejo Jadi Pelaksana Proyek Drainase, Diduga Langgar Aturan Dana Desa
Kuat Dugaan Perangkat Kampung Kalirejo Jadi Pelaksana Proyek Drainase, Diduga Langgar Aturan Dana Desa

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pekerjaan proyek drainase tersebut menggunakan alat berat excavator yang diduga milik Baryanto, salah satu perangkat kampung yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Bayan) Kalirejo. Padahal, berdasarkan pedoman teknis Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), seluruh kegiatan harus mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja masyarakat sekitar secara manual agar manfaat ekonomi langsung dirasakan warga.
Seorang warga berinisial SG menuturkan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru di Kalirejo.
> “Ya, Pak, memang dari dulu Baryanto terkenal sebagai pelaksana proyek. Dari tahun-tahun sebelumnya juga dia yang ngerjain proyek-proyek pembangunan di kampung Kalirejo ini,” ungkap SG kepada media ini.
SG menambahkan, masyarakat merasa kecewa karena pelaksanaan proyek desa seolah menjadi ladang pekerjaan bagi perangkat kampung tertentu, bukan sarana pemberdayaan warga sebagaimana tujuan utama program dana desa.
Selain itu, proyek tersebut juga diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya. Warga menyebut semua pekerjaan dikendalikan langsung oleh Baryanto, tanpa struktur pelaksana resmi yang seharusnya bertanggung jawab atas jalannya proyek.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/10/2025), Baryanto berusaha menyangkal keterlibatannya.
> “Saya hanya membantu saja, bukan saya yang mengerjakan. Itu pun karena kondisi di lapangan keras, banyak batu bata di siring, jadi pakai alat kecil biar cepat selesai. Saya disuruh Pak Lurah, sekarang sudah ditangani oleh kaur pembangunan,” ujar Baryanto melalui pesan WhatsApp.
Namun, bantahan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Dalam keterangannya, Baryanto tetap mengakui adanya penggunaan alat berat miliknya atas seizin kepala kampung, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran etika dan administrasi pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Kampung Kalirejo, Sudiono, saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp pribadi, tidak memberikan jawaban meski sudah beberapa kali diupayakan konfirmasi.
Adapun Larangan dan Sanksi bagi Perangkat Desa yang Terlibat Proyek
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, perangkat desa dilarang menjadi pelaksana, penyedia jasa, maupun rekanan dalam proyek yang bersumber dari dana desa.
Pasal 29 ayat (2) Permendagri tersebut menegaskan bahwa:
> “Kepala Desa dan perangkat desa dilarang menjadi pelaksana kegiatan yang dibiayai oleh APBDesa, baik secara langsung maupun tidak langsung.”
Apabila larangan ini dilanggar, maka perangkat desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta dapat berimplikasi pada sanksi hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan dana desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kampung Kalirejo Belum Bisa Dikonfirmasi Diduga Sengaj Hindari Wartawan, wartawan media ini akan melakukan konfirmasi resmi kepada camat Kalirejo, Masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah agar kasus serupa tidak terus berulang di Kalirejo dan desa-desa lainnya di Lampung Tengah.
(*TIM RED*)