BEDAHKASUS ID, Way Kanan – Dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi sekolah kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kepala Sekolah SMP Negeri 3 bumi baru, Dedi, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana revitalisasi sebesar Rp1.335.800.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Informasi ini terungkap dari hasil investigasi lapangan tim Media yang menemukan adanya sejumlah kejanggalan pada proyek fisik di lingkungan sekolah. Berdasarkan temuan awal, beberapa pekerjaan diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan kepada pihak terkait.
Program revitalisasi tersebut sejatinya dimaksudkan dana Revitalisasi di sekolah digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas Sapras,seperti merehab ruang kelas,guru,toilet dan laboratorium. Selain perbaikan fisik,juga utk program digitalisasi pendidikan,termasuk penyediaan papan papan tulis interaktif ( smart board ) utk menciptakan smart classroom.
– Perbaikan kerusakan bangunan,termasuk dinding yg mengelupas atau lapuk.
– Memperbaiki ruang kelas,guru,laborat dan ruang UKS
– Memperbaiki toilet dan area bermain
– Menambah ruang kelas jika diperlukan
Program digitalisasi pendidikan
– menyediakan smart board atau papan tulis interaktif utk menciptakan smart classroom
– Memberikan pelatihan kepada Guru agar dapat memanfaatkan teknologi tersebut
– Menciptakan lingkungan belajar yang lebih nyaman dan aman bagi peserta didik
– Untuk menurunkan kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah. meningkatkan fasilitas belajar-mengajar serta mendukung mutu pendidikan di sekolah. Namun hasil penelusuran awak media, menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan, termasuk dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.
Beberapa sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek tidak melibatkan pihak pengawas sebagaimana mestinya. Bahkan, ada pekerjaan yang disebut belum rampung tepat waktu dan tidak memenuhi standar teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Dedi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media, belum mendapat tanggapan.
Pihak media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menyerahkan hasil investigasi mereka kepada aparat penegak hukum ( APH ) apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung, Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyalahgunaan dana revitalisasi termasuk tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.
> “Dana revitalisasi berasal dari APBN dan harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti disalahgunakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Way Kanan. Masyarakat berharap penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menelusuri dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dunia pendidikan.(idris)







