Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas dedikasi, kerja keras, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat Lampung. Dengan demikian, diharapkan bahwa perubahan APBD 2025 dapat mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Perubahan APBD ini merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang efektif dan akuntabel.







