Diduga Alergi Wartawan, Kepala SDN 2 Sriwungu Sekaligus K3S Banyumas Kabur Saat Akan Dikonfirmasi

Diduga Alergi Wartawan, Kepala SDN 2 Sriwungu Sekaligus K3S Banyumas Kabur Saat Akan Dikonfirmasi

PRINGSEWU -BEDAHKASUS.ID _
Senin, 17/2025 — Sikap tidak biasa ditunjukkan oleh Kepala SDN 2 Sriwungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Ia diduga sengaja menghindar dan kabur ketika wartawan datang ke sekolah dalam rangka menjalankan tugas kontrol sosial.
Kepala Sekolah Tiba, Lalu Menghilang
Seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut mengungkapkan bahwa kepala sekolah sebenarnya baru saja tiba di lokasi.
> “Tadi kepala sekolahnya baru datang kok, Pak,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, begitu mengetahui adanya wartawan yang ingin melakukan konfirmasi, kepala sekolah diduga langsung meninggalkan sekolah tanpa memberikan penjelasan apa pun. Tindakan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa yang bersangkutan enggan memberikan informasi kepada media.
Wartawan LSTV Pertanyakan Sikap Tidak Kooperatif
Nazori MR, yang berada di lokasi, mengaku heran dengan perilaku kepala sekolah tersebut.
> “Kami hanya ingin meminta klarifikasi. Kepala sekolah sekaligus K3S seharusnya bersikap terbuka. Bukannya malah kabur saat dimintai keterangan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran wartawan bukan untuk mencari masalah, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap satuan pendidikan, khususnya terkait transparansi penggunaan dana BOS.
Sikap Kepala Sekolah Bisa Bertentangan dengan Regulasi
Sebagai pejabat publik di lingkungan pendidikan, kepala sekolah memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tindakan menghindar dari wartawan berpotensi bertentangan dengan beberapa aturan berikut:
1. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Satuan pendidikan adalah badan publik yang wajib memberikan informasi secara terbuka.
Informasi terkait dana BOS termasuk informasi publik yang wajib diumumkan dan tersedia setiap saat.
2. Permendikbud No. 80 Tahun 2015 Tentang Juknis Dana BOS
Sekolah wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penggunaan dana BOS harus dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat maupun media.
3. UU Pers No. 40 Tahun 1999
Menghalangi kerja jurnalistik dapat berpotensi melanggar pasal 18 ayat (1).
Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi untuk kepentingan publik.
Perlu Tindakan dari Dinas Pendidikan
Perilaku kepala sekolah yang diduga menghindari wartawan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan sekolah, terutama dalam penggunaan anggaran. Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu memberikan perhatian khusus dan menegur oknum kepala sekolah yang tidak profesional tersebut.
(*DIMAS MR*)