Pemerintah Daerah Tetep Bersikukuh Tanah Masyarakat jogjakarta Di Akui Aset Pemda

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Audensi yang digelar antara pemilik lahan di pekon Jogjakarta kecamatan Gadingrejo dengan pemerintah daerah kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, Tapem di ruang rapat DPRD kabupaten Pringsewu berlangsung alot.

Pemerintah daerah tetap bersikukuh bahwa tanah yang disengketakan adalah aset Pemda berdasarkan serah terima aset pemda Tanggamus ke Pringsewu.

Sementara ketua Komisi I DPRD kabupaten Pringsewu, Yusrizal berharap agar sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa harus membawanya ke ranah litigasi.

“Secepatnya kami akan panggil Sekda atau Bupati untuk dapat menyelesaikan permasalah ini dengan cara musyawarah”, tegasnya.

Tambahnya pihaknya, DPRD kabupaten Pringsewu akan mendorong penyelesaian secara damai tanpa merugikan pihak yang bersengketa.

Sementara pemilik lahan, Paidi setelah audensi berharap agar segera ada penyelesaian atas masalah tersebut.

“Saya berharap kepada pemimpin di kabupaten Pringsewu dapat mengembalikan tanah saya yang masuk ke dalam sertifikat milik Pemda,”, harapnya. (*)

(*DIMAS MR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *