Bendahara Desa Jagang: “Tidak Semua Informasi Dana Desa Harus Saya Berikan Ke Publik.

BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Pernyataan mencengangkan keluar dari mulut Seorang Bendahara Desa di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Diketahui Bendahara Desa tersebut bernama Paidi warga Desa Jagang . Dengan entengnya Paidi mengatakan bahwa “tidak semua informasi harus saya berikan ke publik”, hal tersebut disampaikan Paidi dikediamannya pada Selasa (5/7/2022).

Perkataan yang kurang pantas yang keluar dari seorang perangkat desa semestinya tidak di ungkapkan kepada masyarakat apalagi awak media, hal tersebut menunjukan kurangnya keterbukaan perangkat desa dalam memberikan informasi terkait pembangunan yang sedang dilaksanakan pihak Desa Jagang melalui Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD).

Kurang terbuka dalam memberikan informasi Perangkat desa yang diketahui baru 1 tahun bekerja sebagai bendahara desa sudah mengangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). yang mana Regulasi yang telah di buat oleh pemerintah agar sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa bisa memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat. Dengan keadaan tersebut, pemerintah melalui pemerintahan desa dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja.

Parahnya lagi, Bendahara desa tersebut tidak mengetahui proses perencanaan dan pekerjaan yang dilaksanakan pemerintahan desa setempat, bahkan keluar masuk dana yang dipegangnya Paidi tidak mengetahuinya dengan alasan lupa.

“Kurang faham saya dengan pekerjaan yang dilaksanakan sekarang, saya hanya mengeluarkan uangnya saja, dan untuk DD tahap pertama kayaknya nggak ada pekerjaan fisik, pokonya untuk bayar perangkat aja.” Kelit Paidi.

Paidi juga terkesan lupa dan menutupi anggaran Dana Desa yang telah dicairkan pada tahap pertama, menurutnya Dana Desa tahap pertama hanya untuk pembayaran perangkat desa yang menurutnya Dana desa yang diterima tidak mencukupi untuk membayar para perangkat desa.

“Nggak cukup lah mas untuk bayar perangkat desa aj, dan kayaknya yang pasti saya lupa kalau termin pertama tidak ada pekerjaan fisik.” Ujar Paidi.

Selain sering lupa dengan apa yang telah dikerjakan dan dibayarkan, Paidi juga mengatakan bahwa dirinya diperintah kepala desa untuk tidak memberikan informasi apapun terkait penggunaan dana desa kepada siapapun.

“Kalau informasi untuk anggaran dana desa saya nggak boleh kasih informasi sama siapapun, ini perintah kepala desa. Jadi saya mohon maaf mas ” ungkap Paidi.

Padahal dengan adanya amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik maka seluruh instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota dan desa) diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran informasi terkecuali jenis informasi yang mendapatkan pengecualian oleh undang-undang. Penyediaan informasi oleh badan publik pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat PPID bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi. (Julia/indri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *