Permudah Izin Usaha, DPMPTSP Way Kanan Jemput Bola di Kecamatan Negeri Agung

BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – GunaGuna mendo efektivitas berkembangnya Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kecamatan Negeri Agung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan jemput bola untuk membantu masyarakat dalam pembuatan perizinan usaha secara gratis.

“Kegiatan hari ini selain membangun sinergitas, pemahaman yang sama antara Pemkab Way Kanan dengan para pelaku usaha bagaimana berwira usaha yang legal dan aman, baik di sektor perdagangan, jasa, pertanian, maupun sektor yang lain dengan maksud dan harapan semua usaha yang ada di Kabupaten Way Kanan memiliki izin usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing,” ujar Sulistia Wati analisis penetapan perijinan DPMPTSP yang juga didampingi Patra Wija, David Saputra dan Ahmad analis pengelola sistem informasi.

Dalam pada itu, pelaku usaha tentu menginginkan usahanya berkembang dan maju. Maka untuk mengawali itu semua diperlukan izin usaha terlebih dahulu. Izin usaha ini harus didukung oleh dokumen – dokumen pendukung, salah satunya harus memiliki NPWP.

DPMPTSP Way Kanan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan, salah satunya izin usaha secara online yang mudah cepat dan fleksibel yakni dengan adanya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dimana didalam proses perizinan menjadi mudah dan cepat, tidak perlu menunggu lama-lama, dengan demikian OSS RBA menjadi basis data seluruh jenis usaha di berbagai bidang.

Terpisah, Camat Negeri Agung Hepi Haryanto S.E, mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP Way Kanan yang telah jemput bola untuk membantu masyarakat dalam pembuatan perizinan usaha secara gratis.

“Saya ucapkan terima kasih kepada DPMPTSP Way Kanan yang telah jemput bola untuk membantu masyarakat dalam pembuatan perizinan usaha secara gratis, tentunya ini bentuk keperdulian pemetintah terhadap masyarakat, karena tidak perlu jauh-jauh ke pemda untuk mengurus izin usahanya, jadi sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Negeri Agung bagi yang memiliki usaha untuk membuatkan izin usaha sesuai dengan semboyan izin lengkap usaha lancar,” imbuhnya. (Idris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *