BEDAHKASUS.ID, WAY KANAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan Nikman S.H, melantik Adi Wijaya S.H, anggota pengganti antar waktu (PAW) Ari Saputra dari Fraksi Partai Amanat Nasional untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Way Kanan. Rabu, (13/7/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/ 579 /B .0 1/H K/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Way Kanan masa jabatan tahun 2019-2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Way Kanan Hi Raden Adipati Surya S.H.,M.M,, Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman S.H,, Wakil ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Romli, serta kepala OPD hingga jajaran Forkompimda.
Dalam amanatnya, Bupati Way Kanan Hi Raden Adipati Surya S.H.,M.M, berharap anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya serta dapat bersinergi dan saling mendukung dengan baik lembaga eksekutif maupun para pemangku kepentingan agar program kerja dapat dicapai.
“Mudah-mudahan dengan dilantiknya saudara Adi Wijaya dapat memperkuat kinerja DPRD Kabupaten Way Kanan dan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mensejahterakan masyarakat serta bisa menyalurkan suara dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman S.H, mengatakan PAW anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas nama Adi Wijaya tersebut untuk mengisi kekosongan anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional dari Ari Saputra yang sedang melakukan rehabilitasi atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Terpisah, Adi Wijaya anggota DPRD Kabupaten Way Kanan yang baru saja dilantik saat dikonfirmasi terkait langkah hukum yang dilakukan oleh Ari Saputra yang melakukan gugatan di PTUN Bandar Lampung mempersilahkan jika merasa dirugikan.
“Itu adalah upaya hukum, dimana kita sebagai negara hukum diatur oleh undang-undang dasar tahun 1945 yang mana memiliki hak dan kewajiban, jadi di persilahkan saja jika kita merasa dirugikan silahkan melakukan upaya hukum karna keputusan keadilan yang akan menentukannya,” tegas Adi Wijaya S.H. (Idris)