Hacked By CinCauGhast

Juli 29, 2022

Di Duga Oknum Guru PNS SD.N Sidoharjo Abaikan Tugas nya

Filed under: DAERAH,HEADLINE,LAMPUNG,Lampung Tengah — REDAKSI @ 4:01 am

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah
Salah satu oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial (N) diduga kuat Melalaikan Tugas dan Kewajibanya Selaku Dewan guru Selama satu Tahun Penuh di SDN Sidoharjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (27/07/2022).

(N) menjadi buah bibir di kalangan wali murid kelas lV SDN Sidoharjo, pasal nya (N) dalam satu tahun penuh melalaikan tugas dan kewajiban nya sebagai dewan guru dalam memberikan materi belajar mengajar nya.

Kejadian ini bermula saat salah satu Wali Murid dari SDN. Sidoharjo mengecek hasil belajar anak nya yang di peroleh dari sekolah dimana tempat (N) mengajar, Oknum guru (N) tersebut adalah merupakan dewan guru dari anak nya.

Hasil belajar yang di berikan oleh oknum (N) tidak satu pun tercatat di buku murid-murid yang di ajar oleh nya, lebih miris nya lagi kejadian ini berlangsung lebih dari satu tahun lama nya, Ungkap salah seorang wali murid kepada awak media.

Mendapat laporan dari salah satu wali murid dari SDN.Sidoharjo beberapa awak media mencoba untuk konfermasi langsung kepada oknum dewan guru sebut saja (N) dengan cara mendatangi SDN Sidoharjo.

Saat di konfermasi oleh awak media (N) membenarkan bahwa ia telah mengabaikan tugas nya sebagai guru di karenakan saya sibuk mengurusi pekerjaan sebagai Operator Sekolah Sekecamatan Selagai Lingga, Ujar nya.

Alil-alih di pertanyakan tentang tugas dan kewajiban nya, (N) bersih kukuh membenarkan pernyataan nya dengan alasan ia telah di SK kan dari dinas sebagai Operator Sekolah/dapodik, dimana tugas nya tersebut di bebankan kepada rekan nya sesama guru yang mengajar di sekolah SDN Sidoharjo tersebut.

Lebih lanjut Kepala Sekolah SDN Sidoharjo mengatakan bahwa (N) adalah seorang dapodik/operator sekolah di mana SK nya tersebut di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dan saudara (N) merupakan calon Guru Pengajar.

Dari hasil penelusuran Beberapa awak media di lapangan menemukan banyak ke janggalan di lapangan mengingat status operator sekolah yang ada di setiap sekolahan tidak boleh di jabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan tetapi dapodik/operator sekolah tersebut hanya dapat di jabat oleh dewan guru Honorer saja.
Lebih aneh nya lagi data hasil Singkronisasi dalam Aplikasi dapodik telah di rekayasa agar tetap memenuhi kegiatan jam belajar mengajar.

Atas kejadian ini beberapa gabungan dari Lembaga akan segera melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Dan Bupati Lampung Tengah agar segera menindak tegas oknum guru PNS tersebut.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by WordPress