Pendapat Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2022.

BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Krui, Selasa 7 November 2022

Bupati Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH.,M.H didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, SH mengikuti Rapat Paripurna Pendapat Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Lantai 3 Kecamatan Pesisir Tengah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Pesisir Barat Agus Cik dan diikuti Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Anggota DPRD, juga dihadiri, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Drs, Imam Habibudin, M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, S.Pd.,MM, Pejabat tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Pesisir Barat, Forkopimda Lambar-Pesibar, Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat, serta tamu undangan.

Bupati Pesisir Barat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik bersama-sama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam kesempatan ini kami menyampaikan pendapat terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pesisir Barat.

Persoalan perumahan dan permukiman sesungguhnya tidak lepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan Pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman. Pengembangan permukiman baik di perkotaan maupun pedesaan pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan dan pedesaan yang layak huni, aman, nyaman, damai dan sajehtera, serta berkelanjutan. permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya dan berkeadilan sosial.

Lanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat sangat mendukung adanya peraturan daerah tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana kita ketahui bersama Bahwa Bupati Pesisir Barat telah menetapkan keputusan Bupati Pesisir Barat nomor: B/138/KPTS/V.01/HK-PSB/2021 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah menetapkan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Pesisir Barat.

Di akhir sambutannya Keputusan tersebut perlu diperkuat dengan membentuk Peraturan Daerah peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Keberadaan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam melakukan pelayanan publik berkenaan dengan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
(Rikki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *