BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Dari 50 Tenaga kesehatan yang ada di puskesmas Bandung baru Kecamatan Adiluwi sebagian di antaranya ternyata tidak bisa menunjukkan Surat Izin Praktik maupun Surat Tanda Registrasi. Padahal kedua surat itu wajib sebagai salah satu syarat penyelenggara pelayanan kesehatan.
Jum’at ( 11/11/2022
Subani, S.kep.M.Kes Saat Di Konfirmasi awak media mengatakan, iya benar pak dari lima puluh pegawai kesehatan yang bekerja di puskesmas Bandung baru ini sebagian ada yang sudah habis masa berlakunya, itu memang benar, saya sebagai KUPT puskesmas Bandung baru sudah menghimbau dengan mereka agar segera memperpanjang surat tanda registrasi Masing-masing, kalaupun ada yang belum memperpanjang itu kembali ke pribadi mereka,”ujarnya
Sebanyak lima puluh tenaga kesehatan yang bertugas di puskesmas Bandung Baru kecamatan Adiluwih, ada 31 Di antaranya surat tanda registrasinya habis masa berlakunya,
Termasuk empat bidan yang juga surat tanda registrasi dan SIP sudah tidak berlaku, tambah lagi enam orang diantaranya belum memiliki SIP.
Mirisnya kepala KPUT Puskesmas Bandung baru (SUBANI, S.Kep.M.Kes seakan Lepas tanggung jawab Dengan dalih hal ini sudah saya himbau kepada
Mereka agar segera bisa untuk memperpanjang surat tanda registrasi tersebut,imbuhnya”
Sangat disayangkan sekali dengan perihal semacam ini tidak bisa teratasi dengan baik oleh personal/atau individu masing-masing, hal ini tentu membuat reputasi (SUBANI)Selaku KUPT Seoalh tak mampu Berikan pesan dan kesan yang baik untuk bawahanya.
Riski noviansyah AZPI.A.Md.KG. menurutnya mereka semua ada yang masih dalam tahapan perpanjangan STR,
dikarenakan perpanjangan memakan waktu lama maksimal 1 bulan bahkan bisa 2 bulan,Jelasnya”
Banyaknya Laporan Masyarakat, tenaga kesehatan yang surat tanda registrasinya sudah habis masa berlaku namun masih memberikan pelayanan vaxsinasi dan kegiatan rutin Posyandu, juga di duga melakukan pelayanan vaxsinasi kepada balita saat kegiata posyandu, hal ini akan terus kami ungkap kebenaranya sesuai dengan to poksi kami sebagai sosial control.
(*DIMAS MR*)