Polisi Tangkap Pelaku Utama Provokator serta perusakan PT.GAJ Lampung Tengah

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah
Anggota kepolisian Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap Efendi (29), seorang tersangka yang melakukan provokator utama terhadap perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya, Lampung Tengah.

Kita sudah konfirmasi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya bahwa tersangka berhasil ditangkap dipersembunyiannya di Perum Telaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan. Senin (19/12/22).

Dia melanjutkan tersangka Efendi selain melakukan perusakan dan juga pembakaran, ia juga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT Gunung Aji Jaya Lampung Tengah.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 Pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di wilayah Tanggerang.

Dari informasi itu, anggota kemudian menangkap tersangka yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro dengan Pasal 365, kata pandra.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap 15 orang pelaku perusakan PT Gunung Aji Jaya beberapa minggu lalu. Penangkapan terhadap 15 orang pelaku tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.

Sebanyak 15 tersangka tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).

Dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak tiga orang positif menggunakan narkotika yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel. (Jaini/Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *