BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Lampung BedahKasus.id
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
lebih tepatnya SMPN 2 Pringsewu Diduga adanya pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan ketua komite.
Dugaan praktik pungli itu sudah tercium sejak tiga Minggu lalu, awak media sempat menyambangi kesekolah tersebut, di SMPN 2 Pringsewu, namun saat itu kepala sekolah itu sendiri belom bisa ditemui awak media.
Inisial (JK) selaku ketua komite SMPN 2 Pringsewu ini berulang kali dihubungi awak media untuk bertemu dan memenuhi undangan awak media, namun (JK) ketua komite ini Diduga sengaja menghindar saat awak media ingin meminta hak jawabnya.
Yuli salah satu wali murid mengatakan pada awak media”disekolah anak saya ada pungutan 250 ribu/siswa dan uang 250 ribu itu besok harus dibayarkan sekaligus mengambil rapot anak saya,
Katanya untuk beli komputer, dan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Januari 2023 harus lunas,ujarnya”
Udah cari duit lagi susah ada saja tarikan 250.000 pake beli komputer segala, sebenarnya saya keberatan dimintai sumbangan seperti itu, tapi mau gimana lagi, imbuhnya”
Hingga saat ini pihak kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi, ketua komite juga selalu menghindar dengan awak media saat diminta untuk bertemu dengan tujuan meminta keterangan atau hak jawabnya.
Ketua komite (JK) saat di hubungi wartawan melalui waatsaapp”hari Rabu ya mas kita ketemu jam 10, katanya pada wartawan ini, namun tidak juga hadir dan memberikan kabar kelanjutannya seperti apa, sampai berita ini terbit belum ada hak jawab yang diberikan dari pihak kepala sekolah dan ketua komite.
Kami sebagai awak media sudah berupaya untuk mengkonfirmasi adanya dugaan pungutan liar (PUNGLI) yang terjadi di sekolah menengah pertama (SMPN 2) Pringsewu.
dugaan pungutan liar yang terjadi khususnya diwilayah kabupaten Pringsewu cukup memprihatinkan, sering kali wartawan mendapatkan laporan adanya dugaan pungutan liar atau pungli disekolahan baik SD, SMP, maupun SMA, Negri pada khususnya, adapun yang terjadi disekolah Menengah Pertama (SMP) 2 pringsewu ini cukup fantastis nilainya, 250/siswa dari kelas 7A sampai 7E hingga kelas 8A sampai 8E, jika satu ruang kelas ada 20 siswa dikalikan saja Dari 200 siswa yang membayar nilainya dugaan pungutan liar tersebut mencapai Rp.50.000.000 juta rupiah
Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*TIM*)