BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan di Simpang Terbanggi Besar, Sabtu (14/1/23).
Petugas terpaksa harus menghentikan langkah AN (29) seorang Residivis warga Kp. Terbanggi Besar,Lampung Tengah tersebut, lantaran mencoba kabur dan melawan petugas menggunakan sajam jenis pisau garpu saat akan ditangkap.
Aksi perlawanan AN, membahayakan keselamatan petugas yang hendak menangkapnya, satu, dua, tiga tembakan peringatan keatas dari petugas, yang dipimpin Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga dan Katim Tekab 308 Aiptu Muchsin agar pelaku kooperatif menyerahkan diri.
Namun, residivis AN justru mencoba menyerang petugas menggunakan sajam jenis pisau garpu. Karena membahayakan keselamatan petugas, Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkah Residivis yang sudah keluar masuk bui tersebut.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, Senin (16/1/23).
“Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan. Tak satupun jarum jatuh, di Lampung Tengah yang tidak di informasikan masyarakat kepada kami. Karena sinergitas kami dengan masyarakat betul- betul kuat jalinanya.
Pada kesempatan pertama kami mendapat informasi dari masyarakat , maka kami langsung mengambil langkah-langkah pengungkapan kepada pelaku kejahatan. Dan semua aturan-aturan hukum yang berlaku, akan kami tegakkan di Lampung Tengah,”tegas AKP Edi Qorinas.
Kasat Reskrim menjelaskan, ditangkapnya AN karena telah berbuat ulah dengan menodong korban Fajar (18) warga Tulaang Bawang Barat (Tubaba) di Tugu Keris, Terminal Betan Subing Kec.Terbanggi Besar Kab.Lamteng,pada Sabtu lalu (31/12/22).
“Residivis tersebut menodong korban menggunakan senjata tajam (sajam) dan merampas uang tunai Rp.200 ribu serta menggondol ponsel milik korban,”jelasnya.
Sejak saat itu, AN masuk dalam radar pencarian petugas. Terakhir, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah mendapatkan informasi dari warga, bahwa pelaku sedang melakukan Pungli terhadap pengguna jalan yang melintas di simpang 3 Terbanggi Besar.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku AN sedang pungli di Simpang Terbanggi. Saat itu juga petugas bergerak dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Kepada pelaku AN, diberikan tindak tegas dan terukur, karena saat akan ditangkap, kata AKP Edi Qoribas, pelaku yang juga residivis tersebut mencoba kabur dan melawan petugas,”tegas Kasat Reskrim.
Dari pelaku, Polisi menyita satu bilah sajam jenis pisau cap garpu (alat yang digunakan melakukan curas dan melawan petugas) dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Sedangkan seorang rekannya yang sudah dikantongi identitasnya, masih dalam pengejaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah,”ungkapnya.
Pelaku AN di jerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (Red)