BEDAHKASUS.ID Lampung Tengah – Agenda dalam hal ini membahas muskamsus, optimalisasi pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa Tahun anggaran 2022. Bertempat di balai kampung Rejosari Mataram kecamatan seputih mataram. Senin ( 7/2/2022 ).
Dasar dalam agenda acara muskamsus ini digelar dan juga dilaksanakan, yaitu mengacu pada peraturan presiden republik Indonesia nomor 104 tahun 2021. Tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022.
Peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 162/PMK.07/2021, tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021. Tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa tahun anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona virus disease 2019 ( Covid – 19 ) dan dampaknya.
Acara ini dihadiri oleh Camat seputih Mataram, ketua BPK Rejosari mataram dan anggotanya, perangkat pamong kampung, ketua RT, ketua LPMK Rejosari Mataram dan anggota, Babinsa dan bhabinkamtibmas, pendamping desa, dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat yang ada di kampung Rejosari Mataram.
Agenda acara muskamsus atau musyawarah kampung khusus ini, dibuka langsung oleh Ahmad Zaini SE selaku camat seputih Mataram. Dalam pembukaan dan juga sambutan dari camat seputih Mataram, banyak sekali bantuan yang dilakukan pemerintah pusat. Dan kita sebagai aparatur pemerintah yang berada dibawah naungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah, harus selalu siap menjalankan apa yang telah di amanahkan atau telah di instruksikan tersebut. Ucapnya.
Untuk bantuan langsung tunai ini harus benar – benar kita jalankan dengan sebaik – baiknya, dan tidak boleh tumpang tindih. Harus selektif dalam memberikan bantuan tersebut, dilihat pula data yang konkrit penerima bantuannya. Agar sampai pada orang yang berhak menerimanya.
Karena sebagai pelajaran, ada beberapa ditempat lain pamongnya ada yang pilih kasih. Seperti ada yang tidak direkomendasikan. Dengan adanya peraturan dari pemerintah ini, harus lebih selektif siapa yang berhak menerima bantuan tersebut.
Tentunya ada kriteria agar kedepan tidak bermasalah dalam penyaluran BLT ini, baik Babinsa dan bhabinkamtibmas juga harus ikut berperan dalam penyaluran bantuan ini. Agar benar – benar tepat sasaran, jangan sampai memicu masalah yang berkenaan dengan data penerima bantuan tersebut. Ujarnya.
Menambahkan ketua BPK Rejosari Mataram Mohamad Salim, saya menggaris bawahi dengan adanya dana desa agar tidak tumpang tindih seperti yang dikatakan oleh bapak camat td. Dan data penerima bantuan juga harus diambil dari sample yang valid, langsung dari Kadus menginstruksikan para RT yang ada. Agar data penerima bantuan tersebut, benar – benar riil atau sesuai dengan kondisi dan kesepakatan bersama. Karena RT lah yang dekat dan mengetahui keseharian dari warganya, setelah itu ajukan langsung ke kepala dusunnya untuk penerima bantuan tersebut. Karena ada juga yang menerima bantuan seperti, satu orang dapat 3 dari jenis bantuan sehingga yang lain ada yang tidak mendapat bantuan. Harapannya kedepan bisa direvisi kembali untuk data penerima bantuan tersebut.
Jangan sampai kepala dusunnya tidak tau data yang masuk, atau update data dari penerima bantuan tersebut. Sehingga data yang diperoleh dari penerima bantuan, adalah data yang kita dapat benar – benar Fik.
Sampaikan program dengan baik di masyarakat, karena kurangnya atau ketidaktahuan masyarakat mengenai hal – hal yang berkenaan dengan bantuan – bantuan pemerintah ini harus juga di sosialisasikan. Kami dari BPK Rejosari Mataram akan juga bersama ikut memantau penyaluran bantuan tersebut agar sampai ke penerima yang berhak menerimanya. Semoga hal ini berjalan lancar, baik dan aman. Ungkapnya.
Sugianto ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat kampung ( LPMK ) juga ikut menambahkan, kalau data yang ada sudah mengikuti rambu – rambu maka semua akan berjalan dengan baik. Yang harus dan berhak menerima adalah pilihan dan kesepakatan bersama – sama.
Babinsa beserta bhabinkamtibmas juga di perkenankan untuk memberikan masukan dan arahan agar bantuan berjalan aman dan kondusif, pelaksanaan pembagian dana desa atau bantuan. Yang mengetahui persis dan pasti warganya, yang dapat menerima bantuan adalah bapak RT, karena langsung terkait dan mengetahui warga – warga yang berada dilingkup RTnya. Dan kami akan membantu mengawasi dan juga mengamankan jalannya hal ini, agar kondusifitas tetap terjaga dengan baik antar masyarakat yang menerima bantuan tersebut.
Dan terakhir Harsono kepala kampung Rejosari Mataram, untuk penerima bantuan ini diutamakan dan dikhususkan harus yang berdomisili dikampung kita. Tidak diperkenankan ada warga yang bukan termasuk warga dikampung kita untuk penerima bantuan, atau berasal dari kampung lain. Dan apapun yang telah menjadi keputusan dari pemerintah pusat melalui peraturan presiden ini, semoga berjalan dengan baik kedepannya. Dan selalu tetap menjaga protokol kesehatan, karena pandemi ini belum berakhir mari kita jaga kesehatan kita bersama agar terhindar dari virus Covid – 19. Tutupnya.
Tedhika