BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama PGRI Pesisir Barat dan Polres Pesisir Barat tentang perlindungan hukum profesi guru di aula Hotel Sartika pekon seray kecamatan pesisir tengah kabupaten Pesisir Barat hari Rabu sekitar pukul 14.00 wib (15/03/2023)
Dalam sambutan Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H menyampaikan beberapa pesan tentang Profesi guru adalah Noble profesion, profesi guru memiliki resiko
Dan itu telah menjadi Tugas pokok Polri menurut UU no 2 tahun 2022 hal tersebut diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat termasuk profesi di dalamnya.
Kapolres Pesisir Barat menambahkan dengan adanya MOU ini diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam memberikan ilmu kepada siswanya, meningkatkan hubungan mutual kolegial antara aparat penegak hukum dan unsur pengajar dan tentunya dapat meningkatkan Kamtibmas melalui sistem edukasi yang tersosialisasi sejak usia dini ” ujar Kapolres
Dalam kegiatan MOU antara PGRI Pesisir Barat dan Polres pesisir barat di hadiri juga oleh Ketua DPRD Pesisir Barat Bapak AGUS CIK, Kacabjari Lambar Bapak CRISTIAN, SH, MH, Kadis Pendidikan kebudayaan Pesisir Barat Bapak EDWIN KASTOLANI, SH, Kabag ops.Polres Pesisir Barat AKP ABDUL RASYID, SH, MH, Ketua PGRI H. SOFYAN
Dan seluruh Pengurus PGRI Kabupaten pesisir Barat
Setelah sambutan dari kapolres pesisir Barat Kegiatan di lanjutkan dengan penanda tanganan perjanjian dan sesi Foto bersama.
Kemudian Kegiatan selesai pada pukul 15.00 WIB, situasi aman dan kondusif
(Humas Polres Pesisir Barat)