BEDAHKASUS ID, Pringsewu – Berdalih butuh modal usaha, seorang pemuda asal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Berinisial AA nekat mencuri sepeda motor.
Atas perbuatanya, pria berusia 19 tahun dan berprofesi buruh serabutan tersebut kini ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh kepada awak media membernarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut. Menurut Hasbulloh tersangka diamankan polisi pada Rabu (15/3) sekira pukul 01.00 Wib saat melintas di komplek pasar Pagelaran.
“Ya benar, Rabu dinihari kemarin, kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor Berinisial AA warga Kecamatan Pagelaran Utara,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (16/3/2023) siang
Dijelaskan Kapolsek, AA sebelumnya dilaporkan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro bernomor Polisi BE 2644 WE milik korban bernama Muhyi (41) warga Pekon (Desa) Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (7/3) sekira pukul 04.00 Wib. Sebelum dicuri sepeda motor itu diparkir korban di teras rumahnya dengan posisi kunci masih terpasang dan raibnya sepeda motor baru diketahui korban setelah bangun tidur sekira pukul 06.30 Wib.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.8 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi,” jelasnya
Setelah sepekan melakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut yang berawal dari ditemukannya barang bukti sepeda motor yang hilang disebuah bengkel di daerah Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus.
“Setelah dilakukan kroscek ternyata benar itu sepeda motor korba yang hilang dan merupakan titipan tersangka AA,” terangnya
Diungkapkan Hasbulloh, setelah tersangka diamankan terungkap selain terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Mega Pro tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm diwilayah Kecamatan Pagelaran Utara
“Pengakuan tersangka nekat mencuri lantaran terdesak modal untuk usaha dagang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan dirutan Polsek Pagelaran dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya.” Tandasnya. (*Dimas Mr*)