BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Kepala Kejaksaan Negeri Kota bumi beserta jajarannya melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di pondok Pesantren
Kegiatan dilaksanakan rabu 23 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 wib kejaksaan Ngeri Lampung Utara telah melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS pada Sekolah yang Berbasis Asrama dengan program “Jaksa Masuk Pesantren” bertempat di Pondok Pesantren Walisongo di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH) didampingi Kasi Intelijen (I Kadek Dwi Ariatmaja, SH.,MH), Plt Kasubsi A Bidang Intelijen (Glenn Lucky, SH), Kepala Kemenag Kabupaten lampung Utara (Totong Sunardi, MM) didampingi oleh Kasi Pondok Pesantren Kemenag Lampung Utara (Tohir, S.Ag.,MM), Ketua Yayasan Pondok Pesantren Walisongo (KH. Abu Choiri, M.Ag).
Bahwa pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan kepada para peserta luhkum yaitu para santriwan/santriwati bahwa para santri/pelajar adalah generasi penerus bangsa maka hindarilah perbuatan-perbuatan melanggar hukum, jauhi pergaulan bebas, jauhi Narkotika dan obat-obatan terlarang serta bijak dalam menggunakan media sosial.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan kepada para pengurus Pondok Pesantren untuk selalu memberikan penguatan rasa nasionalisme yaitu cinta terhadap NKRI, memberikan penguatan Integritas serta penguatan akhlak.
Bahwa kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum “Jaksa Masuk Pesantren” tersebut diikuti oleh ± 150 orang Santriwan/santriwati beserta pengurus.
Bahwa kemudian materi penyuluhan dan penerangan hukum “Jaksa Masuk Pesantren” disampikan oleh Kasi Intelijen (I Kadek Dwi Ariatmaja, SH.,MH), dan Plt Kasubsi A Bidang Intelijen (Glenn Lucky, SH) terkait Pengenalan Tugas dan Fungsi Kejaksaan R.I, Penyalahgunaan Narkotika, Cyber Bullying dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan penekanan bagaimana melindungi diri dari segala bentuk pelecehan seksual.
Bahwa materi penyuluhan dan penerangan hukum “Jaksa Masuk Pesantren” tersebut disampaikan dengan menarik dan sederhana yang kemudian diadakan tanya jawab dengan diberikan doorprize yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri lampung Utara.
Bahwa kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS program “Jaksa Masuk Pesantren” di Pondok Pesantren Walisongo Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara tersebut berjalan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan.(indri)