Pesisir Barat Akan Menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh atau Daring Di Wilayah Setempat

BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat juga akan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh atau Daring pada semua jenjang pendidikan di wilayah setempat.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Edwin Kastolani melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Paud dan PMFI Erik Putra AR saat di konfirmasi, Selasa (8/2/2022).

“Benar sesuai SE Gubernur No :045-2/ O50 DP.1/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka secara terbatas di Provinsi Lampung, juga akan kita berlakukan di seluruh jenjang pendidikan yang ada di Pesisir Barat,” jelasnya.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 14 hari kedepan dengan terus memperhatikan perkembangan peningkatan kasus terkonfirmasi covid-19 di Provinsi Lampung.

“Kita akan buat SE kepada seluruh kepala sekolah di semua satuan pendidikan untuk mulai menerapkan kebijakan tersebut pada Rabu 8-22 Februari 2022, jadi akan berlangsung selama 14 hari kedepan,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh kepala sekolah agar terus mengawasi pelaksanaan PJJ tersebut dan rutin memberikan laporan terkait pelaksanaan PJJ secara daring itu.

“Kita tentu berharap dengan kembali diberlakukan nya kebijakan PJJ atau daring ini tidak mengurangi semangat dari pada siswa/i untuk tetap serius dalam mengikuti dan memahami pembelajaran yang diberikan oleh guru, sebab kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 khususnya pada pelajar,” ungkapnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan, orang tua juga terhadap mayarakat pada umumnya agar selalu mematuhi prokes dengan ketat dan mengawasi anak-anak agar tetap patuhi prokez juga vaksinasi untuk menciptakan kekebalan tubuh agar tidak terpapar pandemi covid-19.

Ditempat terpisah ketua MKKS SMA Kabupaten Pesisir Barat Putrawan Jaya Ningrat mengatakan bahwa seluruh SMA di Pesibar juga akan memberlakukan kebijakan yang sama sesuai dengan SE yang di keluarkan oleh Gubernur.

“Kita mengacu pada SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung No: 420/370/V.01/DP.1/2022 tentang penghentian sementara PTM terbatas pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Juga berdasarkan SE Gubernur Lampung Nomor : 0452/0511/DP.1/2022, tanggal 7 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung.

“Atas dasar itu maka mulai besok hingga 14 hari kedepan kita juga akan memberlakukan PJJ atau Daring terhadap jenjang pendidikan SMA di Pesisir Barat (indri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *