BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Upaya penyelesaian masalah warga Kampung Sendang Ayu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung Menemukan Jalan Buntu, Jum’at (26/3/2022).
Pertemuan yang diselenggarakan pemerintah kampung Sendang Ayu guna menyelesaikan permasalahan pengaduan warga dusun 7 terkait kejelasan dana ritasi proyek penggalian Lempung dan pasir yang ada didusun singaparna terlihat tidak dihadiri oleh warga yang mengadukan permasalan tersebut.
Dana ritasi proyek penggalian lempung dan pasir terlebih dahulu telah disepakati pihak pengelola bersama perangkat kampung dengan perjanjian setiap ritasi mobil yang membawa muatan pasir maupun lempung sebesar Rp.5.000/Rit, namun diduga kuat telah dimanfaatkan pihak pamong demi kepentingan suatu kelompok pasalnya dana tersebut tidak jelas baik pemasukan maupun pengeluarannya.
Warga yang geram akibat ulah oknum perangkat kampung sendang ayu akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Lembaga GALAK yang mana saat ini telah menerima kuasa dari masyarakat dusun 7 guna mengusut tuntas permasalahan ini.
Dari penyelusuran tim dilapangan telah menemukan beberapa kejanggalan terkait pelaksanaan proyek yang diduga kuat cacat hukum berdasarkan surat izin lingkungan yang dikeluarkan kepala kampung sendang ayu tampa dimusyawarahkan kepada warga sebelumnya dan dibuat secara terselubung oleh perangkat kampung.
Adapun kejanggalan lainya dapat dilihat dari tidak adanya keterbukaan terkait pengelolaan keuangan hasil ritasi proyek tersebut, hal inilah yang memicu kekecewaan warga terhadap perangkat kampung.
Setelah permasalahan ini mencuat pihak pemerintah kampung akhirnya melakukan pertemuan/musyawarah dengan mengundang seluruh warga dusun 7 dan pihak pengusaha dalam proyek tersebut, terlihat ada beberapa warga yang hadir namun mayoritas warga yang melaporkan permasalahan ini engan hadir dengan alasan sudah seringkali dibohongi.
Saat dibubungi via WhatsApp kepala kampung sendang ayu terkait pertemuan tersebut menyampaikan “Sudah di kumpulkan warganya dan sudah di jelaskan pada forum tentunya pelaporan /pemaparan nya sudah di terima oleh forum rapat yg hadir mas”,Balas Taslim.
Lebih lanjut Buk Nunung Selaku RT dan sekaligus sebagai bendahara yang memegang uang retribusi proyek saat dihubungi menyampaikan, pak aziz tidak mau datang sudah disusul alasan sakit saya sudah siap semua mau dilanjukan saya siap dan masalah dana ritribusi sudah tidak ada lagi sekarang sudah jadi uang kas dusun dan saya juga yang ditunjuk menjadi bendaharanya, ungkap nunung dengan nada keras.
Saat ditanya apakah pada saat peremuan tersebut uang yang disebut telah ditunjukkan kepada warga ” buat apa saya tunjukan uangnya ada dikoperasi, apakah uang tersebut akan dibagi ke warga “itu bukan hak warga kalau si azis ngak kebeli lagi garem saya ada garem sekarung di rumah saya, lagi-lagi dengan nada keras.
Adapun 3 tuntutan warga dusun 7 dalam permasalahan ini adalah meminta kejelasan dana retribusi proyek, meminta normalisasi jembatan dan jalan pasca selesainya proyek dan terahir meminta Kepala Dusun dan RT diganti karena sudah lelah dengan kinerja mereka.
Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.
Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal.
Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Adendum ANDAL & RKL-RPL.
Perubahan Persetujuan Lingkungan (updating RKL-RPL).
Perubahan Persetujuan Lingkungan (perubahan kepemilikan).
Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
Tim