BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, kembali meringkus tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus terdiri dari seorang bandar berinisial YC (43), pengedar berinisial AS (47) dan seorang pengguna berinisial SG (40).
“Para pelaku kami amankan merupakan residivis kambuhan. Ketiganya kami ringkus dari tiga lokasi berbeda sejak Senin (21/3/22) siang kemarin,”Ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik, pada Selasa (22/3/22) siang
Dijelaskannya, pada awalnya Polisi meringkus YC saat akan bertransaksi Narkotika, di jalan umum Pekon Margakaya pada Senin (21/3) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.39 gram, 3 buah plastik klip kosong dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu.
Setelah melakukan proses interogasi, pada Selasa (22/3) dinihari sekira pukul 00.30 Wib, polisi kembali meringkus tersangka AS saat sedang berada dirumahnya di wilayah Kecamatan Pringsewu.
“Tersangka AS, merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi diwilayah kabupaten Pringsewu dan terbiasa menerima pasokan sabu dari YC,” jelasnya
Ditambahkannya, berselang satu jam kemudian, Polisi kembali meringkus SF, saat sedang berada di kelurahan Pringsewu Barat.
Dalam proses penggeledahan, dari tangan tersangka SF, Polisi kembali mengamankan BB, berupa satu buah plastik klip bekas pakai dan perangkat hisap sabu.
“Seluruh BB diakui milik SF yang didapat dari AS,” ungkapnya.
Atas keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara, dalam proses penyidikan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya.
(*DIMAS MR*)