BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Dari hasil persidangan pengadilan negeri (PN) liwa menyatakan terdakwa Abdul Chalik Bin Bahrun terbukti sah bersalah telah melalukan tindakan pidana pemalsuan surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pesisir barat (pesibar) September 2021.
Kasi Intel Zenericho mendampingi kepala kejaksaan negeri (Kajari) liwa Deddy Sutendy , mengatakan terdakwa sah bersalah karena telah melalukan pemalsuan surat KPK.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum PN Liwa Lampung Barat (Lambar) menjatuhkan tindakan pindana terhadap terdakwa 2 (dua) tahun penjara di kurangi masa tahanan, Jum’at (15/07/22).
Lanjut Zenericho, bahwa sidang vonis putusan di laksana kemarin Kamis (14/07/22), setelah sebelumnya rangkaian persidangan telah di lakukan sejak beberapa waktu lalu, mulai dari pemeriksaan saksi hingga vonis hukuman.
Barang bukti (BB) yang ditetapkan menguatkan hasil vonis putusan diantaranya, 1 (satu) buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. M. Towil, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, 2 (dua) lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021.
Kemudian, 2 (dua) lembar fotokopi surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri dan lainnya, 2 (dua) lembar fotokopi surat undangan/pangggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M. Towil dan lainnya.
1 (satu) buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Rifzon Efendi, S. Sos. Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung;
2 (dua) lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021
1 (satu) buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Ali Yudiem, S. H., Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, 2 (dua) lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Dan 1 (satu) hand phone merk Hammer Putih warna putih dengan IMEI 1: 354360099390841, IMEI 2: 354360099390858 beserta Sim Card Nomor 081218121530, dan Sim Card 087780216089;
Dikembalikan kepada Terdakwa. Pungkas Zenericho. (Rikki)