BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Polsek Padang Ratu berhasil menangkap seorang pria inisial HD (29) warga Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara usai berbuat asusila kepada seorang Ibu 2 anak.
Mirisnya, pelaku HD nekat melakukan tindak asusila ketika korban sedang membawa 2 anaknya untuk menggembala sapi di kebun kelapa sawit, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (7/12/24) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa HD sudah ditangkap setelah Kepala Kampung setempat melapor ke kantor Polisi setelah mendapat aduan dari korban.
“Dari keterangan korban, HD nekat berbuat asusila di depan anak-anak korban yang masih berusia 4 dan 1,5 tahun saat berada di kebun sawit,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (9/12/24).
Kapolsek melanjutkan, bahkan setelah korban berusaha mengelak dan kabur, HD tetap mengikuti dan berbuat lebih berani kepada ibu rumah tangga tersebut.
Dikatakan Kaposlek, HD juga melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada korban.
Tindakan pelaku pun membuat korban tak terima dan melaporkannya ke Kepala Kampung setempat.
“HD kini telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk di proses hukum atas perbuatannya,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual,” pungkasnya. (Red)