BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Seorang oknum Kepala Kampung di Kecamatan Way Pengubuan, menggelapkan uang petani untuk membayar gaji semua perangkat Kampungnya atau pamong setempat.
Pelaku berinisial SBR (60) itu ditangkap Polsek Terbanggi Besar setelah membawa kabur uang Rp 10 juta milik petani bernama Pendri (49) asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (30/4/24) lalu.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, modus pelaku adalah meminjam uang puluhan juta.
“Alasan SBR meminjam uang milik petani itu untuk membayar gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para perangkat Kampung, namun uang itu malah tak kunjung dikembalikan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (26/1/25).
Yusvin mengatakan, SBR diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada hari Sabtu, 25 Januari 2025.
Ia menjelaslan, kronologi kejadian bermula ketika SBR mendatangi rumah korban pada Jumat, 30 April 2024 pukul 18.30 WIB.
Niat pelaku sengaja datang untuk meminjam uang karena tak sanggup membayar perangkat Kampung.
“Korban berjanji mengembalikan uang selama 1 bulan, korban pun setuju dan membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada tanggal 25 Mei 2024,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, SBR justru ingkar janji dan tidak bisa dihubungi, serta menghindar ketika dicari korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 10 juta dan melaporkan oknum Kakam tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Saat ini, SBR telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“SBR dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” tutupnya. (Humas LT)
Jaini