Diduga Fiktif, Dinas Pertanian Pringsewu Belanjakan Ratusan Juta untuk Sperma Sapi Tanpa Induk

BEDAHKASUS.ID, Pringsewu, Lampung – (2 Juni 2025)
Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga menyalahgunakan anggaran negara dengan melakukan pembelian sperma sapi (spermatozoa) selama empat tahun berturut-turut, tanpa memiliki satu pun indukan sapi betina sebagai sarana penerima inseminasi buatan.

Pengadaan sperma sapi yang seharusnya digunakan untuk proses inseminasi buatan (IB) dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2025. Namun berdasarkan temuan di lapangan dan konfirmasi pihak dinas, diketahui bahwa tidak ada indukan sapi milik Dinas Pertanian yang menjadi objek IB.

Program pengadaan ini dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas, Maryanto, mengakui bahwa pembelian dilakukan untuk mendukung program pembuahan sapi betina. Namun ia tidak menjelaskan dengan rinci ke mana sperma tersebut disalurkan, mengingat dinas tidak memiliki indukan.

Belanja sperma sapi tercatat terjadi secara rutin dalam empat tahun terakhir:

Tahun 2022: Rp 30.000.000

Tahun 2023: Rp 22.500.000

Tahun 2024: Rp 59.850.000 (2 tahap)

Tahun 2025: Rp 22.500.000

Total nilai anggaran mencapai Rp 134.850.000.

Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, yang beralamat di Jalan Raya Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Inseminasi buatan hanya dapat dilakukan jika tersedia indukan sapi betina. Fakta bahwa dinas tidak memiliki sapi betina menimbulkan dugaan kuat bahwa pengadaan ini fiktif atau diselewengkan. Muncul pertanyaan: untuk siapa sperma sapi itu dibeli? Apakah ada kelompok peternak penerima manfaat atau hanya sebatas laporan administratif?

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran yang sistematis dan menimbulkan kerugian negara secara nyata

Pihak berwenang, khususnya inspektorat daerah, aparat penegak hukum, dan auditor independen perlu segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif. Dinas terkait juga harus membuka data rinci mengenai pendistribusian sperma sapi dan pihak penerima manfaat.

Kasus pengadaan sperma sapi oleh Dinas Pertanian Pringsewu menjadi contoh nyata potensi penyelewengan dana publik di sektor pertanian. Jika terbukti fiktif, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan harus diusut tuntas hingga ke akarnya.

> “Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat. Uang negara tidak boleh dikelola sembarangan, apalagi untuk sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Lampung.

TIM Redaksi