BEDAHKASUS.ID, Pringsewu, Lampung Sabtu,(6/7/2025)– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMP Negeri 1 Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, setelah pihak sekolah diduga memungut dana dari orang tua siswa dengan dalih “sumbangan sukarela” untuk pembangunan pagar sekolah.
Informasi yang dihimpun bedahkasus.id menyebutkan bahwa pungutan dilakukan pada akhir tahun 2024. Masing-masing siswa diminta menyetorkan uang sebesar Rp150.000 untuk keperluan pembangunan pagar sisi samping sekolah.
“Ya, waktu itu menjelang akhir tahun 2024, anak saya yang kelas 7 diminta menyumbang Rp150 ribu untuk bangun pagar. Sebenarnya berat, tapi saya tetap bayar karena khawatir anak saya jadi malu kalau tidak ikut menyumbang,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pada Jumat (4/7/2025).
Dari keterangan siswa dan orang tua, pungutan tersebut menyasar seluruh kelas 7 dan 8, yang masing-masing memiliki sekitar 30 murid per kelas, dengan total 15 kelas. Jika dihitung, total dana yang terkumpul bisa mencapai Rp67,5 juta.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan pagar yang disebut-sebut hanya merupakan peninggian satu meter pada sisi samping sekolah. Estimasi kasar menyebutkan anggaran pembangunan pagar tersebut tidak sampai menelan puluhan juta rupiah.
Komite Sekolah Jadi Tumbal Regulasi?
Pihak sekolah berdalih bahwa pungutan ini merupakan hasil musyawarah bersama komite dan wali murid, sehingga disebut sebagai “sumbangan sukarela”. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sumbangan ini bersifat wajib dan mengikat.
Padahal, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Penggalangan dana hanya boleh dilakukan secara sukarela dan tidak boleh memaksa atau menjadi syarat kelulusan maupun kenyamanan siswa di sekolah.
“Dalih kesepakatan atau hasil musyawarah tak bisa membenarkan adanya pungutan wajib dari wali murid. Jika pungutan dilakukan secara sistematis dan mengikat, maka itu termasuk pungli,” tegas salah satu aktivis pendidikan yang menyoroti praktik ini.
Kepala Sekolah Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Pagelaran belum bisa dikonfirmasi. Upaya awak media untuk menghubungi pihak sekolah melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat tanggapan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungli di dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman dan gratis bagi seluruh siswa. Masyarakat dan pemangku kepentingan berharap ada tindakan tegas dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan aturan.
Reporter: Redaksi Bedahkasus.id
Editor: Tim Investigasi
(*TIM RED*)