REDAKSI, Pengarang di BEDAH KASUS https://bedahkasus.id/author/redaksi/ Berita Akurat, Berani dan Terpercaya Sat, 11 Jul 2026 02:04:10 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.1 https://bedahkasus.id/wp-content/uploads/2026/05/cropped-bkasus-1-32x32.png REDAKSI, Pengarang di BEDAH KASUS https://bedahkasus.id/author/redaksi/ 32 32 Proyek Pekerjaan Cor Beton Bahu Jalan TA 2026 Ditemukan Pelanggaran K3 https://bedahkasus.id/2026/07/11/proyek-pekerjaan-cor-beton-bahu-jalan-ta-2026-ditemukan-pelanggaran-k3/ https://bedahkasus.id/2026/07/11/proyek-pekerjaan-cor-beton-bahu-jalan-ta-2026-ditemukan-pelanggaran-k3/#respond Sat, 11 Jul 2026 02:04:10 +0000 https://bedahkasus.id/?p=14019 BEDAHKASUS.ID, Kuala Kapuas – Paket Proyek Rekonstruksi Jalan dan Penataan Kawasan Dalam Kota Kuala Kapuas...

Artikel Proyek Pekerjaan Cor Beton Bahu Jalan TA 2026 Ditemukan Pelanggaran K3 pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Kuala Kapuas – Paket Proyek Rekonstruksi Jalan dan Penataan Kawasan Dalam Kota Kuala Kapuas Tahun Anggaran (TA) 2026 yang berlokasi di Jalan Melati, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas bidang Bina Marga (BM) Nomor : 600.1.8/223/KTRK-BM/DALL/V/DPUPR 2026. Tanggal : 18 Mei 2026 yang di kerjakan oleh PT. SURYA TATA LAKSANA Pusat Palangka Raya dengan nilai Pagu Rp. 9.875.000.000,-(Sembilan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU) ditemukan di dalam pekerjaan tersebut adanya pelanggaran prosedur K3, Kamis (9/7/2026).

Sangat disayangkan proyek yang menelan anggaran cukup fantastis ini terindikasi adanya kelalaian sehingga mengakibatkan pelanggaran prosedur K3 yang telah di terapkan.

Padahal sudah jelas di atur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Aturan ini menjadi dasar hukum perlindungan tenaga kerja agar terjamin Keselamatan dan Kesehatannya, baik untuk mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Disisi lain Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 juga mengatur kewajiban pengurus/perusahaan dan hak pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Sedangkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa K3 merupakan hak dasar setiap pekerja.

Ketika awak media ini melintas di lokasi pekerjaan tersebut nampak terlihat jelas banyak para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Padahal di lokasi pekerjaan tersebut ada bagian pengawasan dan konsultan yang mengawasi saat para pekerja sedang bekerja yang menjadi pertanyaan awak media kenapa sampai terjadi pelanggan K3 tersebut.

Belum lagi terkait rambu-rambu yang sebagian tidak di pasang di area pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut berada di dalam kota yang mana ramai di lewati masyarakat pengguna jalan.

Saat diwawancarai awak media ini Rabu (8/7/2026) kepada pengawas pelaksana, “Josua iya mengatakan, bahwa para pekerja dari pagi memang semua sudah menggunakan K3, mungkin pas waktu istirahat dan ketika mulai kerja lagi mereka lupa menggunakan K3,”ucapannya.

“Lebih lanjut Josua menjelaskan terkait rambu-rambu itu memang ada sebagian yang dipasang dan ada juga yang tidak terpasang karena keterbatasan,” ungkapnya.

Sampai berita ini di terbitkan awak media masih menunggu klarifikasi dan hak jawab dari rekanan. (As)

Artikel Proyek Pekerjaan Cor Beton Bahu Jalan TA 2026 Ditemukan Pelanggaran K3 pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2026/07/11/proyek-pekerjaan-cor-beton-bahu-jalan-ta-2026-ditemukan-pelanggaran-k3/feed/ 0
Kampung Margajaya Gelar Acara Pengajian Akbar Sekaligus Santunan Anak Yatim Piatu dan Kaum dhuafa https://bedahkasus.id/2026/07/10/kampung-margajaya-gelar-acara-pengajian-akbar-sekaligus-santunan-anak-yatim-piatu-dan-kaum-dhuafa/ https://bedahkasus.id/2026/07/10/kampung-margajaya-gelar-acara-pengajian-akbar-sekaligus-santunan-anak-yatim-piatu-dan-kaum-dhuafa/#respond Fri, 10 Jul 2026 05:55:50 +0000 https://bedahkasus.id/?p=14037 BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Pemerintah kampung Margajaya dibawah pimpinan PJ.Kepala kampung Pirdaus mengadakan acara pengajian...

Artikel Kampung Margajaya Gelar Acara Pengajian Akbar Sekaligus Santunan Anak Yatim Piatu dan Kaum dhuafa pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah –
Pemerintah kampung Margajaya dibawah pimpinan PJ.Kepala kampung Pirdaus mengadakan acara pengajian Akbar dalam rangka peringatan tahun baru Islam 1448 H sekaligus Santunan Anak Yatim Piatu dan Kaum dhuafa, Senin ( 6/7/26 ).

Sebanyak 48 anak yatim-piatu dan kaum dhuafa disantuni oleh pemerintah kampung Margajaya serta masyarakat kampung Margajaya dan ibu-ibu Muslimat NU kampung Margajaya kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Nampak hadir di tengah acara pengajian Akbar tersebut camat Selagai Lingga Samsul Arif dan staf kecamatan, Kepala kampung Margajaya Pirdaus, Kapolsek Selagai Lingga yang diwakili oleh anggota nya, Sekretaris kampung Margajaya, Kaur, Kadus, RT, Linmas, ibu-ibu Muslimat NU, PAC. NU kecamatan Selagai Lingga,Ormas Banser serta segenap panitia dan tamu undangan.

Acara tersebut berjalan sangat meriah dan sempurna sesuai dengan harapan, setelah melaksanakan santunan anak yatim-piatu dan kaum dhuafa acara dilanjutkan dengan ceramah serta siraman rohani yang bertema ” Bangkitkan Semangat Tingkatkan Kepedulian Menuju Kedaulatan yang Hakiki” dari Abah Ikhsan (Sekampung) serta di akhiri dengan do’a bersama dan di lanjutkan dengan makan bersama di balai kampung Margajaya.

Saat dikonfirmasi awak media ini di balai kampung, PJ.kepala kampung Margajaya, Pirdaus mengatakan acara kita pada siang hari ini adalah Pengajian Akbar sekaligus pemberian santunan kepada Anak Yatim-Piatu dan kaum Dhuafa.

” Alhamdulillah acaranya bisa berjalan cukup meriah dan sempurna sesuai dengan harapan kami semua, apalagi bapak camat dan staf kecamatan bisa ikut hadir dalam acara ini tentunya kami pemerintah kampung dan masyarakat kampung Margajaya sangat senang sekali beliau bapak camat kita bisa hadir di tengah-tengah kita semua dan tak lupa saya ucapkan terimakasih banyak atas kehadiran tamu undangan kita dalam rangka pengajian Akbar sekaligus santunan anak yatim-piatu dan kaum Du’afa, hal ini bisa terlaksana dengan baik berkat kerjasama masyarakat kampung Margajaya dan peran serta ibu-ibu Muslimat NU kampung Margajaya, ” demikian pungkasnya.

(Jaini)

Artikel Kampung Margajaya Gelar Acara Pengajian Akbar Sekaligus Santunan Anak Yatim Piatu dan Kaum dhuafa pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2026/07/10/kampung-margajaya-gelar-acara-pengajian-akbar-sekaligus-santunan-anak-yatim-piatu-dan-kaum-dhuafa/feed/ 0
BEJAT ! Sejak masih SD Hingga Lulus SMP seorang Ayah Menggagahi alias Meniduri Putri Kandung Hingga Hamil 3 Bulan lebih 2 Minggu https://bedahkasus.id/2026/07/08/bejat-sejak-masih-sd-hingga-lulus-smp-seorang-ayah-menggagahi-alias-meniduri-putri-kandung-hingga-hamil-3-bulan-lebih-2-minggu/ https://bedahkasus.id/2026/07/08/bejat-sejak-masih-sd-hingga-lulus-smp-seorang-ayah-menggagahi-alias-meniduri-putri-kandung-hingga-hamil-3-bulan-lebih-2-minggu/#respond Wed, 08 Jul 2026 12:09:02 +0000 https://bedahkasus.id/?p=14009 BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berhasil...

Artikel BEJAT ! Sejak masih SD Hingga Lulus SMP seorang Ayah Menggagahi alias Meniduri Putri Kandung Hingga Hamil 3 Bulan lebih 2 Minggu pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya kandungya sendiri.

Pelaku berinisial YS (46), warga RT 002 RW Kampung Purwo Sari, Kecamatan Padang Ratu, diamankan setelah kasus tersebut terungkap saat korban diketahui tengah mengandung.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban telah lama hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat perlakuan ayah kandungnya.

“Sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, Sebelum laki- laki bejad ini beraksi korban kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku, apabila korban melakukan penolakan atau tidak mau melayani hasrat pelaku, sehingga kesehariannya korban dihantui rasa takut dan tidak berani melawan, melakukan perlawanan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa 7/7.

Menurut Kapolsek bahwa setelah korban lulus SMP, diduga secara berulang ulang pelaku mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban secara rutin.

“Setiap beraksi pelaku melancarkan aksinya setannya ini, disaat ibunya korban telah tertidur atau pada dini hari, Korban selalu dibawah tekan tepat dibawah pengancaman pelaku dan juga diancam untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya,” tambah Kapolsek.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang baru duduk dibangku sekolah kelas X akhirnya memutuskan untuk berhenti sekolah. Peristiwa ini tercium oleh pihak keluarga, setelah korban mengurus administrasi persyaratan untuk bekerja ke luar negeri dan korban otomatis menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up).

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui korban dinyatakan sedang mengandung sekitar 14 minggu, atau 3 bulan 2 minggu” pungkas Kapolsek.

Setelah mendengar Keterangan dari pihak medis, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan kondisinya dan peristiwa tersebut pada ibunya.

Mendengar pengakuan korban atau putrinya ini, sang ibu sontak syock dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

” Untuk menindaklanjuti laporan ibu kandung korban tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5/7.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)

Artikel BEJAT ! Sejak masih SD Hingga Lulus SMP seorang Ayah Menggagahi alias Meniduri Putri Kandung Hingga Hamil 3 Bulan lebih 2 Minggu pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2026/07/08/bejat-sejak-masih-sd-hingga-lulus-smp-seorang-ayah-menggagahi-alias-meniduri-putri-kandung-hingga-hamil-3-bulan-lebih-2-minggu/feed/ 0
DUGAAN KORUPSI DANA KESRA LAMPUNG TENGAH TA 2025: MILIARAN RUPIAH DIDUGA DISELEWENGKAN https://bedahkasus.id/2026/06/26/dugaan-korupsi-dana-kesra-lampung-tengah-ta-2025-miliaran-rupiah-diduga-diselewengkan/ https://bedahkasus.id/2026/06/26/dugaan-korupsi-dana-kesra-lampung-tengah-ta-2025-miliaran-rupiah-diduga-diselewengkan/#respond Fri, 26 Jun 2026 04:27:16 +0000 https://bedahkasus.id/?p=14003 BEDAHKASUS.ID, GUNUNG SUGIH, LAMPUNG TENGAH – ( ) – Pengelolaan anggaran Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat...

Artikel DUGAAN KORUPSI DANA KESRA LAMPUNG TENGAH TA 2025: MILIARAN RUPIAH DIDUGA DISELEWENGKAN pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, GUNUNG SUGIH, LAMPUNG TENGAH – ( ) – Pengelolaan anggaran Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025, yang bersumber dari APBD/P sebesar Rp 17.120.700.200, menuai sorotan tajam. Penggunaan dana tersebut dinilai tidak transparan dan terindikasi kuat adanya praktik korupsi oleh oknum pejabat di lingkungan tersebut.

 

Tupoksi Bagian Kesra sejatinya adalah membantu kepala daerah merumuskan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan di bidang pelayanan dasar, sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, investigasi media yang diperkuat keterangan dari berbagai narasumber mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran miliaran rupiah. Penyimpangan diduga mencakup berbagai kegiatan yang seharusnya menyasar kepentingan masyarakat banyak.

Berikut rincian pos anggaran tahun 2025 yang diduga bermasalah:

*Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual:* Rp 9.145.165.950

*Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kesejahteraan Sosial:* Rp 7.261.292.300

*Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kesejahteraan Masyarakat:* Rp 205.802.350

*Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama:* Rp 238.439.600

Praktik korupsi tersebut diduga dilakukan melalui modus *mark-up* (penggelembungan) anggaran, penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemotongan dana yang seharusnya disalurkan kepada penerima manfaat. Penyimpangan juga disinyalir terjadi pada dana operasional kantor seperti pemeliharaan, perjalanan dinas, dan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

Dampak penyalahgunaan dana ini tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga merampas hak masyarakat Lampung Tengah atas program-program kesejahteraan yang semestinya mereka terima.

Tim sudah berulang kali datang ke kantor kesra namun kabid tidak ada, bukan hanya itu tim menghubungi melalui telepon/pesan whatsapp dengan nomor: 853-6818-XXXX, namun tidak direspon.

Merespons dugaan ini, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian — serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera turun tangan. Diharapkan ada pemeriksaan menyeluruh dan tindakan tegas, termasuk audit investigatif, untuk menghitung kerugian negara dan menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Tim-Red)

Artikel DUGAAN KORUPSI DANA KESRA LAMPUNG TENGAH TA 2025: MILIARAN RUPIAH DIDUGA DISELEWENGKAN pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2026/06/26/dugaan-korupsi-dana-kesra-lampung-tengah-ta-2025-miliaran-rupiah-diduga-diselewengkan/feed/ 0
Pemkab Kapuas Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran dan Puting Beliung https://bedahkasus.id/2026/06/24/pemkab-kapuas-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-kebakaran-dan-puting-beliung/ https://bedahkasus.id/2026/06/24/pemkab-kapuas-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-kebakaran-dan-puting-beliung/#respond Wed, 24 Jun 2026 16:16:14 +0000 https://bedahkasus.id/?p=13998 BEDAHKASUS.ID, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan untuk puluhan warga yang...

Artikel Pemkab Kapuas Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran dan Puting Beliung pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan untuk puluhan warga yang terdampak musibah kebakaran permukiman dan terjangan angin puting beliung.

Bantuan stimulus tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas pada Rabu (24/06/2026).

Prosesi penyerahan bantuan didampingi oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kapuas Pangeran S. Pandiangan serta sejumlah pejabat teras di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Sekda Kapuas Usis I Sangkai menegaskan bahwa santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran dan kepedulian jajaran pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat yang tertimpa kemalangan.”Penyerahan bantuan tersebut sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Ini support, bukan untuk mengganti berapa kerugian yang diderita, tapi ini bentuk kepedulian untuk seluruh warga Kapuas yang terdampak,” ujar Usis I Sangkai.

Sekda Kapuas ini mengingatkan bahwa saat ini Kabupaten Kapuas sedang menghadapi status siaga darurat bencana, sehingga warga diminta memperkuat manajemen risiko secara mandiri, termasuk mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).”Terpenting jangan sampai pekarangan dan lahan kita terbakar, yang mengakibatkan semua orang terganggu, baik masyarakat Kapuas sendiri maupun warga yang mau lewat,” tambahnya.

Bantuan dana stimulan yang bersumber dari APBD ini diberikan secara bervariasi dengan rincian kategori rusak berat sebesar Rp30 juta, rusak sedang Rp10 juta, dan rusak ringan senilai Rp5 juta.

Adapun para penerima manfaat dalam penyaluran kali ini berasal dari tiga wilayah terdampak, yakni warga di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Pulau Petak, dan Kecamatan Selat.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, bersyukur institusinya dapat menyalurkan logistik penstimulasi ini tepat sasaran dan berharap dana tersebut digunakan secara bijak untuk perbaikan tempat tinggal.

“Imbauan kepada masyarakat agar betul-betul menjaga listrik yang lebih utama, minimal lima tahun sekali dicek, apakah instalasi kabelnya masih layak dipakai apa tidak di rumah masing-masing,” pungkas Pangeran. (As)

Artikel Pemkab Kapuas Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran dan Puting Beliung pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2026/06/24/pemkab-kapuas-serahkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-kebakaran-dan-puting-beliung/feed/ 0
Berlindung di Balik Audit, Oknum Pengguna Anggaran ULP Lampung Tengah Merasa Aman: “Sudah Diperiksa BPK RI” https://bedahkasus.id/2026/06/24/berlindung-di-balik-audit-oknum-pengguna-anggaran-ulp-lampung-tengah-merasa-aman-sudah-diperiksa-bpk-ri/ https://bedahkasus.id/2026/06/24/berlindung-di-balik-audit-oknum-pengguna-anggaran-ulp-lampung-tengah-merasa-aman-sudah-diperiksa-bpk-ri/#respond Wed, 24 Jun 2026 08:37:04 +0000 https://bedahkasus.id/?p=13996 BEDAHKASUS.ID, LAMPUNG TENGAH, 24 Juni 2026 – Sikap anti-kritik dan merasa kebal hukum kembali dipertontonkan...

Artikel Berlindung di Balik Audit, Oknum Pengguna Anggaran ULP Lampung Tengah Merasa Aman: “Sudah Diperiksa BPK RI” pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, LAMPUNG TENGAH, 24 Juni 2026 – Sikap anti-kritik dan merasa kebal hukum kembali dipertontonkan oleh oknum Pengguna Anggaran di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Tengah. Di tengah sorotan publik terkait dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses tender dan pengadaan barang/jasa, oknum tersebut justru melontarkan pernyataan bernada arogan dengan berlindung di balik dalih, “Sudah diperiksa BPK RI”.Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengerdilan terhadap upaya pengawasan publik dan indikasi kuat adanya upaya untuk menutupi kebobrokan sistem pengadaan. Menggunakan nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai “tameng” untuk menepis dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah lagu lama yang sering dipakai oleh oknum pejabat bermasalah.Menanggapi hal tersebut, kami menyatakan sikap dan poin-poin krusial berikut:

1. Audit BPK Bukan Surat Bebas Hukum (Clearance)Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau pemeriksaan reguler dari BPK RI pada dasarnya adalah audit administratif dan kepatuhan pelaporan keuangan, bukan jaminan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Banyak kasus korupsi, manipulasi tender, mark-up anggaran, hingga suap pengadaan yang akhirnya terbongkar oleh aparat penegak hukum meskipun instansi tersebut telah diaudit oleh BPK.

2. Indikasi Kejanggalan di ULP Lampung Tengah Harus Diusut TuntasPernyataan “Merasa Aman” dari oknum tersebut justru harus menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mencium adanya dugaan persekongkolan, pengaturan pemenang tender, dan monopoli proyek yang merugikan keuangan daerah. Sikap defensif ini memperkuat kecurigaan bahwa ada hal besar yang sedang ditutupi.

3. Desakan kepada Kejaksaan dan Kepolisian (Tipikor)Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hingga Unit Tipikor Kepolisian untuk segera turun tangan. APH tidak boleh kalah dengan narasi “sudah diperiksa BPK”. APH memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan independen, memeriksa aliran dana, dan menelusuri dokumen lelang yang diduga dimanipulasi.

4. Permintaan Audit InvestigatifJika oknum tersebut membawa-bawa nama BPK RI, kami justru mendorong BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk tidak tinggal diam namanya dijadikan tameng. BPK harus segera menurunkan tim untuk melakukan Audit Investigatif secara mendalam dan menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dikelola oleh ULP Lampung Tengah, bukan sekadar audit reguler.Kami mengingatkan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran di ULP Lampung Tengah bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban mutlak. Uang yang dikelola adalah uang rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.
Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap menyerahkan data-data temuan awal kepada pihak yang berwenang jika sikap arogansi ini terus dikedepankan tanpa ada perbaikan sistem.(Tim)

Artikel Berlindung di Balik Audit, Oknum Pengguna Anggaran ULP Lampung Tengah Merasa Aman: “Sudah Diperiksa BPK RI” pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2026/06/24/berlindung-di-balik-audit-oknum-pengguna-anggaran-ulp-lampung-tengah-merasa-aman-sudah-diperiksa-bpk-ri/feed/ 0
Kasus Persidangan Sengketa Lahan Masyarakat dengan Perusahaan Batu Bara PT Asmin Bara Bronang Terus Bergulir https://bedahkasus.id/2026/06/23/kasus-persidangan-sengketa-lahan-masyarakat-dengan-perusahaan-batu-bara-pt-asmin-bara-bronang-terus-bergulir/ https://bedahkasus.id/2026/06/23/kasus-persidangan-sengketa-lahan-masyarakat-dengan-perusahaan-batu-bara-pt-asmin-bara-bronang-terus-bergulir/#respond Tue, 23 Jun 2026 14:11:21 +0000 https://bedahkasus.id/?p=13977 BEDAHKASUS.ID, Kuala Kapuas – Seiringnya waktu berjalan, kini kasus persidangan sengketa lahan masyarakat dengan Perusahaan...

Artikel Kasus Persidangan Sengketa Lahan Masyarakat dengan Perusahaan Batu Bara PT Asmin Bara Bronang Terus Bergulir pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Kuala Kapuas – Seiringnya waktu berjalan, kini kasus persidangan sengketa lahan masyarakat dengan Perusahaan Batu Bara PT Asmin Bara Bronang (ABB) Desa Barunang , Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang di gelar di Ruang Kantor Pengadilan Negeri Kapuas memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor, Selasa (23/06/2026).

Dalam perkara sidang tersebut terdakwa Tono Arianto di dampingi empat orang kuasa hukumnya.

Saat di wawancara awak media ini kepada salah satu kuasa hukum terdakwa Tono, Bujino A Sahlan mengatakan sidang hari ini kita ada penemuan baru peristiwa tanggal 23 Desember Tahun 2025 dan itu adalah laporan polisinya, tapi ternyata setelah kita mintakan dari keterangan jaksa penuntut umumnya dalam berkas perkara salah satu dia harus ada surat kuasa karena bagaimanapun juga dalam proses tindak pidana harus pelapor dan atas nama perusahaan biasa ada surat izin dan surat kuasa itu satu,” ucapannya.

Yang ke dua, dalam peristiwa pada tanggal 6 Januari itu tidak pernah dilaporkan dan tidak ada Laporan Polisi (LP)nya, tetapi jaksa dalam hal ini mengajukan itu mengkaitkan mencampur adukkan ke dua peristiwa hukum yang berbeda yang artinya peristiwa hukum yang berbeda locusnya berbeda tempusnya juga berbeda artinya dalam dua hal yang berbeda karena tidak dilaporkan tetapi kenapa di masukan dalam berkas perkara.

Nah ini yang harus menjadi fokus kita kenapa bisa terjadi hal seperti itu kalau hal ini penegakan hukum seperti itu seolah-olah seorang warga ini ada di kriminalisasi,” terangnya.

Seharusnya kalau memang harus dua peristiwa yang bersamaan bukan di tanggal 26 Desember dia harus melaporkan kalau dua peristiwa itu dilakukan dia melaporkan tanggal 8 atau tanggal 7 Januari, tapi sekarang laporannya di sini cuma satu artinya yang tanggal 26 itu tidak masuk dalam peristiwa hukum tapi dalam uraian baik keterangan pada saksi dan juga keterangan ahli juga masukan itu walaupun ahlinya juga belum diperiksa karena itu ilmu penting dan ini menurut kita kedepannya ya harusnya ini kan dakwaannya harus kabur paling tidak batal di majelis hukum,” tutupnya. (As).

Artikel Kasus Persidangan Sengketa Lahan Masyarakat dengan Perusahaan Batu Bara PT Asmin Bara Bronang Terus Bergulir pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2026/06/23/kasus-persidangan-sengketa-lahan-masyarakat-dengan-perusahaan-batu-bara-pt-asmin-bara-bronang-terus-bergulir/feed/ 0
RAKORDA WN88 SUB UNIT 13 LAMPUNG UTARA PERKUAT SOLIDARITAS & PROGRAM KERJA 2026 https://bedahkasus.id/2026/06/21/rakorda-wn88-sub-unit-13-lampung-utara-perkuat-solidaritas-program-kerja-2026/ https://bedahkasus.id/2026/06/21/rakorda-wn88-sub-unit-13-lampung-utara-perkuat-solidaritas-program-kerja-2026/#respond Sun, 21 Jun 2026 11:53:45 +0000 https://bedahkasus.id/?p=13972 BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara, 21 Juni 2026* – WN88 Sub Unit 13 Lampung Utara menggelar Rapat...

Artikel RAKORDA WN88 SUB UNIT 13 LAMPUNG UTARA PERKUAT SOLIDARITAS & PROGRAM KERJA 2026 pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara, 21 Juni 2026* – WN88 Sub Unit 13 Lampung Utara menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada hari ini, Sabtu 21 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Sekretariat WN88 Sub Unit 13 Lampung Utara, Gang Nalu, Jalan KS Tubun.

Rakorda ini dipimpin langsung oleh *Ketua Candra Gunawan, S.H.*, didampingi *Wakil Ketua Rusdi Efendi, S.H.*, *Sekretaris Husen Sastranegara*, serta *Bendahara Bahrul yang diwakili Indriyani*.

Rapat turut dihadiri oleh *segenap anggota WN88 Sub Unit 13 Lampung Utara* yang hadir dengan penuh semangat kekeluargaan.

Agenda utama membahas evaluasi program kerja, penguatan internal organisasi, serta strategi kegiatan ke depan agar WN88 Sub Unit 13 semakin solid dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat.

Ketua Candra Gunawan, S.H. menekankan pentingnya kekompakan dan koordinasi antar pengurus serta anggota. Sekretaris Husen Sastranegara kemudian memaparkan rencana tindak lanjut hasil rapat untuk segera diimplementasikan.

Rakorda berlangsung lancar, tertib, dan penuh kebersamaan. Seluruh pengurus dan anggota berkomitmen menjalankan hasil keputusan rapat demi kemajuan WN88 Sub Unit 13 Lampung Utara.(Indri)

Artikel RAKORDA WN88 SUB UNIT 13 LAMPUNG UTARA PERKUAT SOLIDARITAS & PROGRAM KERJA 2026 pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2026/06/21/rakorda-wn88-sub-unit-13-lampung-utara-perkuat-solidaritas-program-kerja-2026/feed/ 0
Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Lampung Timur Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut https://bedahkasus.id/2026/06/10/wakil-bupati-lampung-timur-azwar-hadi-sampaikan-ranperda-pertanggungjawaban-apbd-2025-lampung-timur-raih-wtp-delapan-kali-berturut-turut/ https://bedahkasus.id/2026/06/10/wakil-bupati-lampung-timur-azwar-hadi-sampaikan-ranperda-pertanggungjawaban-apbd-2025-lampung-timur-raih-wtp-delapan-kali-berturut-turut/#respond Wed, 10 Jun 2026 02:58:52 +0000 https://bedahkasus.id/?p=13967 LAMPUNG TIMUR – Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, menghadiri sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah...

Artikel Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Lampung Timur Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
LAMPUNG TIMUR – Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, menghadiri sekaligus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Lampung Timur yang digelar di Ruang Rapat Paripurna K.H. Ahmad Hanafiah, Rabu (10/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Ketua Pengadilan Agama Sukadana, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Rutan Sukadana, Kepala BPN, Kepala BPS, Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur, para Kepala OPD, serta Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penyampaiannya, Azwar Hadi menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Azwar Hadi.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada 29 Mei 2026 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi prestasi membanggakan karena merupakan raihan WTP kedelapan kali secara berturut-turut bagi Kabupaten Lampung Timur.

Dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan kepada DPRD, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,32 triliun atau 99,09 persen dari target yang ditetapkan. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp277,57 miliar atau 99,85 persen, serta Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sebesar Rp2,04 triliun atau 98,98 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,30 triliun atau 93,83 persen, yang meliputi Belanja Operasi sebesar Rp1,56 triliun, Belanja Modal sebesar Rp260,31 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp17,11 miliar, serta Belanja Transfer sebesar Rp462,40 miliar.

Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp20,85 miliar. Ditambah pembiayaan netto sebesar Rp109,10 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp129,96 miliar, sebagaimana hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Azwar Hadi menegaskan bahwa keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak terlepas dari sinergi yang baik antara eksekutif, legislatif, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Segala capaian yang diraih hingga saat ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat Lampung Timur. Untuk itu kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan,” katanya.

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel diharapkan terus menjadi fondasi dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Timur yang lebih maju dan berkelanjutan. (ADV)

Artikel Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Lampung Timur Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2026/06/10/wakil-bupati-lampung-timur-azwar-hadi-sampaikan-ranperda-pertanggungjawaban-apbd-2025-lampung-timur-raih-wtp-delapan-kali-berturut-turut/feed/ 0
Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Dorong Desa Penyangga Way Kambas Jadi Pusat Ekonomi Berkelanjutan https://bedahkasus.id/2026/06/10/bupati-lamtim-ela-siti-nuryamah-dorong-desa-penyangga-way-kambas-jadi-pusat-ekonomi-berkelanjutan/ https://bedahkasus.id/2026/06/10/bupati-lamtim-ela-siti-nuryamah-dorong-desa-penyangga-way-kambas-jadi-pusat-ekonomi-berkelanjutan/#respond Wed, 10 Jun 2026 02:57:36 +0000 https://bedahkasus.id/?p=13964 LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi meluncurkan Peta Jalan (Road Map) Pengembangan Ekonomi...

Artikel Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Dorong Desa Penyangga Way Kambas Jadi Pusat Ekonomi Berkelanjutan pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi meluncurkan Peta Jalan (Road Map) Pengembangan Ekonomi Desa-Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi.

Peluncuran yang dirangkaikan dengan forum diskusi tersebut berlangsung di Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Rabu (10/6/2026), dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga lembaga penelitian.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Timur, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Timur, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Tengah, perwakilan Center for Climate and Sustainable Finance (CCSF) Universitas Indonesia, sejumlah kepala OPD, serta Camat Labuhan Ratu.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyampaikan apresiasi kepada Bappeda Kabupaten Lampung Timur dan CCSF Universitas Indonesia yang telah berkolaborasi menyusun peta jalan pengembangan ekonomi masyarakat di desa-desa penyangga kawasan Way Kambas.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengucapkan terima kasih atas inisiasi, kerja sama, dan komitmen yang telah diberikan dalam mendukung penyusunan peta jalan pengembangan ekonomi masyarakat desa penyangga kawasan Taman Nasional Way Kambas,” ujar Bupati.

Menurutnya, Way Kambas bukan hanya menjadi kebanggaan masyarakat Lampung Timur, tetapi juga merupakan aset konservasi nasional yang memiliki nilai ekologis tinggi serta menjadi habitat berbagai satwa langka yang dilindungi.

Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan konservasi harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan tersebut. Karena itu, dibutuhkan perencanaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan agar potensi ekonomi desa dapat berkembang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Penyusunan road map ini menjadi langkah penting untuk memberikan arah pembangunan ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor unggulan desa, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, UMKM, ekonomi kreatif, hingga pengembangan pariwisata berbasis masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.

Melalui forum diskusi tersebut, pemerintah daerah juga membuka ruang bagi berbagai masukan dan rekomendasi konstruktif guna menyempurnakan substansi peta jalan yang telah disusun. Bupati menilai keberhasilan implementasi program sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, lembaga penelitian, dan masyarakat.

Peluncuran road map ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, mengidentifikasi potensi serta tantangan pengembangan ekonomi desa penyangga, memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan, serta merumuskan langkah-langkah konkret menuju masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh pihak menjadikan momentum ini sebagai titik awal penguatan kolaborasi dalam membangun desa-desa penyangga Way Kambas menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif, berdaya saing, dan tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan.

“Dengan sinergi yang kuat, desa-desa penyangga Way Kambas diharapkan mampu berkembang menjadi kawasan ekonomi yang produktif sekaligus mendukung keberlanjutan konservasi lingkungan,” pungkasnya. (ADV)

Artikel Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Dorong Desa Penyangga Way Kambas Jadi Pusat Ekonomi Berkelanjutan pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2026/06/10/bupati-lamtim-ela-siti-nuryamah-dorong-desa-penyangga-way-kambas-jadi-pusat-ekonomi-berkelanjutan/feed/ 0