EKONOMI Arsip - BEDAH KASUS https://bedahkasus.id/category/ekonomi/ Berita Akurat, Berani dan Terpercaya Thu, 09 Mar 2023 07:02:04 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://bedahkasus.id/wp-content/uploads/2026/05/cropped-bkasus-1-32x32.png EKONOMI Arsip - BEDAH KASUS https://bedahkasus.id/category/ekonomi/ 32 32 BAPENDA Pesibar Rapat Koordinasi Dengan Cabjari Lambar Di Krui Terkait Optimalisasi PBB. https://bedahkasus.id/2023/03/08/bapenda-pesibar-rapat-koordinasi-dengan-cabjari-lambar-di-krui-terkait-optimalisasi-pbb-pesisir-barat-koordinasi-antara-badan-pendapatan-daerah-bapenda-kabupaten-pesisir-barat-pesibar-dengan/ https://bedahkasus.id/2023/03/08/bapenda-pesibar-rapat-koordinasi-dengan-cabjari-lambar-di-krui-terkait-optimalisasi-pbb-pesisir-barat-koordinasi-antara-badan-pendapatan-daerah-bapenda-kabupaten-pesisir-barat-pesibar-dengan/#respond Thu, 09 Mar 2023 06:41:27 +0000 https://bedahkasus.id/?p=9800 BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dengan...

Artikel BAPENDA Pesibar Rapat Koordinasi Dengan Cabjari Lambar Di Krui Terkait Optimalisasi PBB. pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dengan Cabjari (Cabang

Kejaksaan RI) Lambar (Lampung Barat) di Krui bertempat di Ruang Rapat Bapenda, Lantai 2 Gedug A, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat bertujuan untuk mempercepat proses penagihan dalam rangka optimalisasi target pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pesisir Barat.(08/03/2023)

Rombongan dari Cabjari Lambar di Krui yang dipimpin oleh Kepala Kantor Cabjari Lambar di Krui, Cristian Gultom, S.H., M.H. diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Pesisir Barat, Drs. Gunawan, M.Si beserta jajarannya.

Dalam Sampaiannya, Kepala Bapenda Kabupaten Pesisir Barat mengajak Cabjari Lambar di Krui untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui pentingnya tertib administrasi dalam rangka membantu menunjang PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kabupaten Pesisir Barat melalui pembayaran PBB guna memulihkan perekonomian dan mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang sempat tertunda pasca pandemi COVID-19.(Rikki)

Artikel BAPENDA Pesibar Rapat Koordinasi Dengan Cabjari Lambar Di Krui Terkait Optimalisasi PBB. pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2023/03/08/bapenda-pesibar-rapat-koordinasi-dengan-cabjari-lambar-di-krui-terkait-optimalisasi-pbb-pesisir-barat-koordinasi-antara-badan-pendapatan-daerah-bapenda-kabupaten-pesisir-barat-pesibar-dengan/feed/ 0
Patroli Gabungan Polres Lampung Tengah Bersama Instansi Terkait Dalam Rangka Harkamtibmas Pasca Kerusuhan Di Pubian https://bedahkasus.id/2022/11/22/patroli-gabungan-polres-lampung-tengah-bersama-instansi-terkait-dalam-rangka-harkamtibmas-pasca-kerusuhan-di-pubian/ https://bedahkasus.id/2022/11/22/patroli-gabungan-polres-lampung-tengah-bersama-instansi-terkait-dalam-rangka-harkamtibmas-pasca-kerusuhan-di-pubian/#respond Wed, 23 Nov 2022 04:15:28 +0000 https://bedahkasus.id/?p=7068 BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pasca penghadangan mobil...

Artikel Patroli Gabungan Polres Lampung Tengah Bersama Instansi Terkait Dalam Rangka Harkamtibmas Pasca Kerusuhan Di Pubian pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pasca penghadangan mobil petugas saat menggelar Patroli oleh ratusan massa yang membekali diri dengan berbagai senjata tajam di Kecamatan Pubian, Polres Lampung Tengah bersama Instansi Terkait menggelar patroli gabungan.

Apel patroli gabungan yang dipusatkan di Mapolsek Padang Ratu tersebut dipimpin langsung oleh Dir Samapta Polda Lampung Kombes Pol Bambang Ponco Sutiarso S.H,M.H didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si. Selasa (22/11/22) sekira pukul 17.00 WIB.

Pasukan sebanyak 471 personil yang terdiri dari TNI, Dit Samapta Polda Lampung,Sat Brimob Polda Lampung, Sat Brimob Yon B Gunung Sugih, personil Polres Lampung Tengah serta Polsek jajaran dikerahkan dalam pengamanan pasca dibakarnya berbagai fasilitas PT Gunung Aji Jaya, oleh ratusan warga dari 5 Kampung di Kecamatan Pubian.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, patroli gabungan ini dilaksanakan secara bersinggungan di lima Kampung yaitu Kampung Gunung Aji, Kampung Gunung Raya,Kampung Negeri Ratu, Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian dan Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu serta di lokasi perkebunan PT. GAJ.

“Dari kemarin sore hingga malam, Tim gabungan terus melaksanakan patroli setiap jam, secara bersinggungan, patroli dialogis dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan melawan hukum,”kata Kapolres,pada Rabu (23/11/22).

Saat ini, Polres Lampung Tengah telah menetapkan 7 pelaku terkait penghadangan dan penyerangan mobil petugas ketika menggelar Patroli dengan menggunakan sajam, kayu dan batu yang mengakibatkan 3 unit mobil rusak body dan pecah kaca. Senin (21/11/22) lalu.

“7 pelaku ini diduga kuat terlibat dalam kasus pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya dan masih kami lakukan pengembangan,”ujarnya.

Kemudian, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang melakukan provokasi dalam peristiwa tersebut.

“Provokator akan diproses secara hukum. Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berita bohon (hoax),”imbaunya.

Sampai saat ini, situasi di lapangan teta, aman terkendali dan semoga kedepan lebih kondusif serta permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil,”demikian pungkasnya. (Jaini H.)

Artikel Patroli Gabungan Polres Lampung Tengah Bersama Instansi Terkait Dalam Rangka Harkamtibmas Pasca Kerusuhan Di Pubian pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2022/11/22/patroli-gabungan-polres-lampung-tengah-bersama-instansi-terkait-dalam-rangka-harkamtibmas-pasca-kerusuhan-di-pubian/feed/ 0
5 Satgas Terlibat Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Pringsewu https://bedahkasus.id/2022/10/09/5-satgas-terlibat-operasi-zebra-krakatau-2022-polres-pringsewu/ https://bedahkasus.id/2022/10/09/5-satgas-terlibat-operasi-zebra-krakatau-2022-polres-pringsewu/#respond Sun, 09 Oct 2022 03:52:34 +0000 https://bedahkasus.id/?p=5977 BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Kepolisian saat ini sedang menggelar operasi dibidang lalu lintas dengan sandi ‘Operasi...

Artikel 5 Satgas Terlibat Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Pringsewu pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Pringsewu – Kepolisian saat ini sedang menggelar operasi dibidang lalu lintas dengan sandi ‘Operasi Zebra 2022’. Operasi ini berlangsung mulai 3-16 Oktober 2022.

Operasi zebra merupakan salah satu operasi kepolisian yang bertujuan menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Tak hanya dilaksanakan di Polres Pringsewu, Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia.

Tapi tahukah anda bahwa dalam operasi ini Kepolisian tidak hanya menerjunkan satgas yang bertugas melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, tetapi terdapat beberapa satuan tugas lain yang memiliki peran dan tugas berbeda?.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat lantas Polres Pringsewu menjelaskan, dalam operasi zebra terdapat 5 satgas.

Walaupun berbeda tugas namun pada intinya keempat satgas ini bertujuan sama untuk mensukseskan tercapainya tujuan operasi.

Pertama Satgas Deteksi.
Satgas ini dipimpin oleh Kasat Intelkam dengan tugas melaksanakan kegiatan intelijen berupa penyelidikan, pengamanan serta penggalangan dengan langkah-langkah pemetaan, deteksi dan identifikasi serta penilaian untuk penajaman target operasi;

Juga melaksanakan deteksi dini, penyidikan, pengamanan, dan penggalangan serta pemetaan lokasi/tempat yg rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan serta lokasi penyebaran Covid-19 .

Kedua satgas Preemtif.
Satgas ini dipimpin oleh Kasat Lantas dengan tugas preemtif lalu lintas yang terdiri dari Subsatgas Pembinaan dan Penyuluhan, dengan tugas melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat serta sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat serta para pengguna jalan, lalu melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam berlalu lintas dan penegakan peraturan.

Ketiga Satgas Preventif.
Satgas ini dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas dengan tugas melaksanakan kegiatan pengaturan dan penjagaan lalu
lintas, melaksanakan pengawasan terhadap para pengguna jalan guna menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Juga melaksanakan patroli rutin dengan sasaran gangguan Kamseltibcar lalu lintas pada lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan lalulintas, dan melaksanakan pengawalan lalu lintas baik terhadap orang
maupun benda dalam rangka melindungi keselamatan jiwa manusia dan barang atau benda sesuai kebutuhan guna menurunkan angka kecelakaan lalulintas serta mencegah penyebaran Covid-19

Keempat Satgas Penegakan Hukum.
Satgas ini dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Lantas dengan tugas melaksanakan penegakan hukum secara elektronik /
teguran terhadap terhadap pengemudi Ranmor yang melakukan tindakan pelanggaran / Laka Lantas, melaksanakan penegakan hukum kasus kecelakaan lalu
lintas.

Kelima Satgas Bantuan Operasi (Banops)
Satgas ini dipimpin oleh Kanit Regident Sat Lantas dengan tugas menyampaikan informasi kegiatan operasi secara “On Air” dan informasi situasi lalu lintas, melaksanakan kegiatan dokumentasi, peliputan dan atau publikasi serta kegiatan kehumasan lainnya, memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi personel operasi
dan tindakan pertolongan dan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas dan penggelaran sarana prasarana pendukung Operasi, mengevaluasi mobilitas pergerakan petugas serta menyiapkan perangkat Posko, Latpra Ops dan Apel Gelar Pasukan.

“Jadi dalam sebuah operasi, Polri tidak hanya menyiapkan satgas penindakan saja tetapi didukung beberapa satgas lain yang mempunyai peran dan tugas berbeda namun saling mendukung,” jelas kasat lantas melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (9/10/22)

Ia menambahkan dalam setiap kegiatan operasi selalu mendapatkan pengawasan melekat dari bidang Propam. Propam itu sendiri merupakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di internal Polri.

“Hal ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas saat pelaksanaan operasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan tetap beraktivitas seperti biasa apabila melihat ada pihak kepolisian yang sedang melaksanakan operasi.

Ia juga meminta para pengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih untuk berkendara secara hati hati, patuhi rambu rambu dan peraturan lalu lintas dan membawa dokumen kendaraan baik SIM, STNK serta memakai helm yang berstandar Nasional (SNI)

“Karena tujuan operasi ini pada intinya bukan untuk menindak tetapi meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan juga menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.” Tandasnya.

(*DIMAS MR*)

Artikel 5 Satgas Terlibat Operasi Zebra Krakatau 2022 Polres Pringsewu pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2022/10/09/5-satgas-terlibat-operasi-zebra-krakatau-2022-polres-pringsewu/feed/ 0
Harga Damar Anjlok Petani Damar Cemas Dan Galau. https://bedahkasus.id/2022/08/22/harga-damar-anjlok-petani-damar-cemas-dan-galau/ https://bedahkasus.id/2022/08/22/harga-damar-anjlok-petani-damar-cemas-dan-galau/#respond Mon, 22 Aug 2022 14:38:00 +0000 https://bedahkasus.id/?p=4956 BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Damar mata kucing merupakan satu diantara kekayaan yang dimiliki Kabupaten Pesisir...

Artikel Harga Damar Anjlok Petani Damar Cemas Dan Galau. pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Damar mata kucing merupakan satu diantara kekayaan yang dimiliki Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Damar mata kucing berasal dari getah pohon damar. Pohon damar di Pesisi Barat biasanya tumbuh 1 hingga 500 meter diatas permukaan air laut.

Ketinggian pohon damar di Pesisir Barat ini bisa mencapai 60 meter.

Masyarakat Pesisir Barat sejak lama sudah membudidayakan tanaman ini,harga damar asalan sekarang Rp.13.000,dari sebelumnya
Mencapai Rp.35.000, Sekarang anjlok,Selain
Harganya Turun Pembelinya pun susah, Yang beli banyak sih,!! Tapi di Bon/tidak cas
Pembayaran nya,terang jeki.

” Pohon ini yang menanam Datuk saya,” ungkap jeki petani damar di Pekon Pahmungan,kecamatan pesisir tengah
Kabupaten pesisir Barat.

Menurut jeki, tanaman ini baru bisa menghasilkan getah damar berusia 20 tahun hingga 50 tahun.

Biasanya pohon damar yang berusia 20-50 tahun baru bisa menghasilkan getah damar berkualitas, berwarna putih bening seperti kaca atau menyerupai mata kucing.

” Dari sanalah getah pohon damar di Pesisir Barat ini dikenal dengan nama damar mata kucing,” ungkap jeki

Lanjutnya, untuk bisa menghasilkan getah damar , biasanya para petani damar membuat lobang pada tengah pohon damar tersebut.

” Lobang- lobang pada pohon damar itu biasa disebut pepat, dari pepat itulah keluar getah damarnya,” terangnya.Rikki

Artikel Harga Damar Anjlok Petani Damar Cemas Dan Galau. pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2022/08/22/harga-damar-anjlok-petani-damar-cemas-dan-galau/feed/ 0
Komandan Kodim 0422/LB Tinjau Pelaksanaan TMMD KE-113.,Meski di Guyur Hujan Tak Menyurutkan Semangat https://bedahkasus.id/2022/05/28/komandan-kodim-0422-lb-tinjau-pelaksanaan-tmmd-ke-113-meski-di-guyur-hujan-tak-menyurutkan-semangat/ https://bedahkasus.id/2022/05/28/komandan-kodim-0422-lb-tinjau-pelaksanaan-tmmd-ke-113-meski-di-guyur-hujan-tak-menyurutkan-semangat/#respond Sat, 28 May 2022 09:05:12 +0000 https://bedahkasus.id/?p=3289 BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Komandan Kodim 0422/LB Letnan Kolonel Czi Anthon Wibowo Di Dampingi Dan...

Artikel Komandan Kodim 0422/LB Tinjau Pelaksanaan TMMD KE-113.,Meski di Guyur Hujan Tak Menyurutkan Semangat pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Pesisir Barat – Komandan Kodim 0422/LB Letnan Kolonel Czi Anthon Wibowo Di Dampingi Dan SSK Kapten Arm Iwan Sudrajat melaksanakan peninjauan pelaksanaan TMMD KE-113 di Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat. Sabtu(28/05)

Meskipun habis diguyuran hujan, tak mengurangi semangat Dandim untuk melihat secara langsung sampai sejauh mana pengerjaan pembangunan jalan Dan Saluran Air yang merupakan sasaran fisik program TMMD KE-113, Tinjauan ini merupakan pengecekan terhadap perkembangan pembangunan.

Kami ingin melihat sejauh mana perkembangan pekerjaan yang telah di laksanakan dan melihat secara langsung kondisi nyata di lapangan. Tentu perlu ada evaluasi, kekurangan atau kedala di lapangan. Ini penting untuk kesuksesan program ini sesuai rencana,” sebut Dansatgas.

Dalam kegiatan tersebut Dandim mengatakan untuk mengerjakan berbagai sasaran fisik dibutuhkan kerja sama dan gotong royong antar-lini, tanpa memandang Pangkat Jabatan dan Kedudukan. Saling membantu itulah yang menjadi nilai tersendiri dalam pengerjaan.

“Saya bangga melihat para prajurit Kodim 0422/LB khususnya yang saat ini tergabung satgas TMMD bersama-sama membantu dengan penuh semangat Sapta Marga dan kecintaannya kepada rakyat dalam mensukseskan program TMMD”.

Semoga semangat dan kekompakan personel kodim dengan warga tetap terjaga sampai kegiatan TMMD ini selesai, Dandim pun menegaskan di setiap anggota harus tetap menjaga kesehatan.

Rikki

Artikel Komandan Kodim 0422/LB Tinjau Pelaksanaan TMMD KE-113.,Meski di Guyur Hujan Tak Menyurutkan Semangat pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2022/05/28/komandan-kodim-0422-lb-tinjau-pelaksanaan-tmmd-ke-113-meski-di-guyur-hujan-tak-menyurutkan-semangat/feed/ 0
Kebijakan Kriminal Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Relevansinya Dengan Pencegahan Kejahatan Ekonomi https://bedahkasus.id/2022/03/13/kebijakan-kriminal-undang-undang-perlindungan-konsumen-dan-relevansinya-dengan-pencegahan-kejahatan-ekonomi/ https://bedahkasus.id/2022/03/13/kebijakan-kriminal-undang-undang-perlindungan-konsumen-dan-relevansinya-dengan-pencegahan-kejahatan-ekonomi/#respond Sun, 13 Mar 2022 13:30:29 +0000 http://bedahkasus.id/?p=1341 Oleh MITA NESTHESIA HASIBUAN Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lampung BEDAHKASUS.ID – Hukum perlindungan konsumen merupakan...

Artikel Kebijakan Kriminal Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Relevansinya Dengan Pencegahan Kejahatan Ekonomi pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
  • Oleh MITA NESTHESIA HASIBUAN
  • Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lampung
  • BEDAHKASUS.ID – Hukum perlindungan konsumen merupakan keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat. Faktor yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.

    Kritik dari berbagai kalangan  pemberlakuan UUPK ini adalah pada unsur penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi yang lemah menjadi referensi utama sasaran kritik, hal ini dijumpai pada norma-norma perlindungan dalam undang-undang itu terlalu lemah. Seperangkat norma-norma hukum, utamanya dalam perumusan tindak pidana/delik baru (kriminalisasi) terlihat kabur akan norma-norma perlindungan konsumen dan institusi-institusi perlindungan konsumen. Dalam pemberdayaan penting untuk mengembangkan kesadaran pelaku usaha tidak merugikan kepentingan konsumen. Sehingganya perlu pemberdayaan konsumen melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif.

    Kunci pokok terhadap masalah perlindungan konsumen adalah bahwa konsumen dan produsen saling membutuhkan. Dalam mencapai tujuan inilah peranan hukum sangat penting dalam usaha melindungi konsumen. Salah satu hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan produk yang kualitas dan kuantitasnya sepadan dengan beban finansial yang diberikannya kepada pengusaha. Yang menjadi persoalan adalah bahwa pengusaha sering kali tergelincir dalam usaha untuk memperoleh laba tanpa menghiraukan hak konsumen atas mutu produk yang dibeli.

    Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya dapat mendorong iklim perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

    Apabila dilihat dari kaca mata kebijakan kriminal, UUPK menempuh dua jalur, yakni jalur non penal dan jalur penal. Dilihat dari jalur non penal terlihat adanya upaya perlindungan konsumen melalui :

    1. Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah (Pasal 29-30 UUPK) dengan membentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);
    2.  Pengawasan oleh masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swasta Masyarakat (LPKSM), Pasal 30;
    3.  Penyelesaian sengketa lewat gugatan perdata melalui pengadilan (Pasal 45-46); dan
    4. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pasal 47-49.

    kebijakan perlindungan konsumen lewat jalur penal dalam UUPK diwujudkan dalam perumusan tindak pidana dalam Pasal 26 yang terdiri dari dua kelompok, yaitu :

    1. Pasal 62 Ayat (1), yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 Milyar. Kelompok pertama ini terdiri dari tindak pidana berupa pelanggaran terhadap Pasal 8, 9, 10, 13 (1), 15, 17 (1dan 2), dan
    2. Pasal 18. Pasal 62 Ayat (2), yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta. Kelompok kedua ini terdiri dari tindak pidana berupa pelanggaran terhadap Pasal 11, 12, 13 (1), 14, 16, dan Pasal 17 (1).

    kebijakan penal yang tercantum dalam UUPK, terdapat beberapa catatan kolektif pembagian 2 (dua) kelompok tindak pidana perlindungan konsumen dalam Pasal 62 di atas, hanya didasarkan pada jumlah maksimum ancaman pidananya. Sangat disayangkan dalam Pasal 62 itu tidak disebutkan kualifikasi deliknya, berapa kejahatan atau pelanggaran. Memperhatikan perumus dan delik dalam pasal 62 di atas, yang dapat mempertanggungjawabkan (yang menjadi subjek tindak pidana) adalah pelaku usaha. Menurut Pasal 1 sub 3, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang membentuk badan hukum atau bukan. Namun didalam UU ini tidak ada ketentuan mengenai kapan atau dalam hal bagaimana suatu badan usaha /badan hukum dikatakan telah melakukan tindak pidana. Yang ada hanya ketentuan bahwa penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya pada (Pasal 61).

    Dampak timbulnya korban (kerugian konsumen) dari perbuatan badan usaha/badan hukum kemungkinan lebih besar dari pada perbuatan orang perorangan. Pembedaan pidana ini dapat ditempuh dengan mennentukan maksimum denda yang berbeda atau dengan menentukan jumlah minimum khusus pidana denda untuk badan usaha/badan hukum, namun karena UUPK ini sudah disahkan, maka adanya pembedaan pidana itu diharapkan mendapat perhatian dalam kebijakan penerapannya/aplikasinya.

    Ditinjau dari kebijakan formulasi ada beberapa catatan kolektif yang akan menghambat efektifitas pelaksanaan UU ini dalam upaya untuk melindungi kepentingan konsumen, seperti adanya berokrasi baru bagi konsumen yang gagal menuntut keadilan lewat BPSK, akibat pelaku usaha yang tidak sukarela melaksanakan putusan BPSK. Dengan demikian, berarti harus diselesaikan dengan prosedur peradilan. Kebijakan formulasi pidananya juga ada beberapa masalah, seperti tidak disebutkan kualifikasi delik berupa kejahatan dan pelanggaran, tidak ada ketentuan kapan sebuah badan hukum dikatakan melakukan tindak pidana dan aturan pemdanaan yang kurang berorientasi kepada kepentingan korban/konsumen. Hanya bentuk sanksi pembayaran ganti rugi saja yang langsung berorioentasi pada kepentingan korban/konsumen atau hanya sebagai pidana tambahan.

    Sistem perumusan pidana dalam Pasal 62 yang lebih berorientasi pada: pelaku tindak pidana (offender oriented) sebenarnya tidak dapat diharapkan banyak adanya perlindungan antara konsumen sebagai korban (victim). Dengan dipidananya pelaku berdasarkan pasal 62 saja (pidana penjara atau denda), korban/konsumen yang dirugikan tidak mendapatkan apa-apa. Dilihat dari sudut korban/konsumen, harapan adanya bentuk perlindungan secara langsung hanya ada pada bentuk sanksi pembayaran ganti rugi. Namun, sanksi ini menurut Pasal 62 hanya merupakan pidana tambahan.

    Dalam aturan/delik khusus, seperti UUPK ini sebenarnya bisa saja kebijakan perumusan sanksi yang berorientasi pada korban (victim oriented) dilakukan dengan menjadikan sanksi ganti rugi itu sebagai pidana pokok atau sebagai pidana tambahan yang bersifat imperatif untuk delik-delik/kondisi-kondisi tertentu. Menempatkan ganti rugi sebagai pidana tambahan yang bersifat fakultatif dirasakan kurang mengakomodasikan ide yang tertuang dalam Pasal 4 (h) UUPK yang menyatakan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pada Pasal 19 (1) UUPK yang menyatakan, bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    Kurangnya keseimbangan perhatian terhadap korban/konsumen terlihat juga dari perbandingan jumlah denda dalam pasal 62 dengan ganti rugi (sebagai sanksi administratif) dalam Pasal 60. Menurut Pasal 62, denda (yang jatuh kepada negara) dapat mencapai Rp. 2.000.000.000;00 (dua milyar) untuk delik dalam ayat (1) atau mencapai Rp. 500.000.000;00 (lima ratus juta rupiah) untuk ayat (2). Sedangkan ganti rugi yang diberikan kepada korban/konsumen menurut Pasal 60 hanya maksimum Rp. 200.000.000;00 (dua ratus juta rupiah).

    Bahwa ganti rugi dalam Pasal 63 (sebagai pidana tambahan) sama sekali tidak ditentukan besarnya. Hal ini ada baiknya untuk memberi kebebasan/kelonggaran bagi hukum. Namun dalam penerapan seyogyanya hakim memperhatikan keseimbangan antara ganti rugi yang dijatuhkan sebagai pidana tambahan ini dengan besarnya ancaman denda Pasal 62 di atas. Salah satu faktor untuk menegakkan hak-hak konsumen itu adalah upaya untuk menumbuhkan sikap dan prilaku konsumen itu sendiri, sehingga menjadi konsumen yang bertanggung jawab, yaitu konsumen yang sadar akan hak-haknya sebagai konsumen. (*)

    Artikel Kebijakan Kriminal Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Relevansinya Dengan Pencegahan Kejahatan Ekonomi pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

    ]]>
    https://bedahkasus.id/2022/03/13/kebijakan-kriminal-undang-undang-perlindungan-konsumen-dan-relevansinya-dengan-pencegahan-kejahatan-ekonomi/feed/ 0
    Polda Lampung Himbau Masyarakat Dapat Memahami Dan Saling Menjaga Situasi Aman Dan Kondusif Di Kabupaten Tanggamus https://bedahkasus.id/2022/03/12/3333/ https://bedahkasus.id/2022/03/12/3333/#respond Sat, 12 Mar 2022 04:56:24 +0000 https://bedahkasus.id/?p=1309 BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah– Klaim lahan milik PT. Tanggamus Indah diatas HGU Nomor 4 Tahun 1991...

    Artikel Polda Lampung Himbau Masyarakat Dapat Memahami Dan Saling Menjaga Situasi Aman Dan Kondusif Di Kabupaten Tanggamus pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

    ]]>
    BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah– Klaim lahan milik PT. Tanggamus Indah diatas HGU Nomor 4 Tahun 1991 seluas ±895,6 Ha yang terletak di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus oleh Sdr. Teguh dan Sdr. Arfan CS mengatasnamakan Perwakilan masyarakat adat Marga Buay bahwa tidak memiliki dasar kepemilikan tanah hanya dapat menjelaskan bahwa dari awal perolehan HGU milik PT. Tanjung Jati ditake over jadi milik PT. Tanggamus Indah banyak timbul konflik masalah tanah yang belum terselesaikan sehingga masyarakat Adat Buay Belungu Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Kamis 11/Maret/2022.

    Akan menjaga agar tidak terjadi hal serupa dan mencegah terjadinya konflik.
    Sdr. Arfan CS mengajak kepada seluruh masyarakat Adat Buay Belungu Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Untuk ikut berpartisipasi menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap aman kondusif serta tidak cepat menerima berita bohong yang berbau sara.

    Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama maupun pemuda – pemudi di masyarakat Adat Buay Belungu Kecamtan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjalin tali silaturahmi kepada para warga serta para Toga, Tomas dan Todat Adat Buay Belungu Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

    Polda Lampung melalui Direktorat Intelkam melaksanakan kegiatan tersebut hari Rabu 09 Maret 2022 di Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

    Bertujuan untuk terciptanya suasana yang aman dan Kondusif di wilayah tersebut yang ditandai dengan pengucapan deklarasi oleh Tokoh masyarakat Adat Buay Belungu Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif serta pemasangan baner kamtimas di akses jalan masuk Adat Buay Belungu Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

    Sehingga masyarakat dapat membaca, memahami dan saling menjaga situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Tanggamus.(tim)

    Artikel Polda Lampung Himbau Masyarakat Dapat Memahami Dan Saling Menjaga Situasi Aman Dan Kondusif Di Kabupaten Tanggamus pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

    ]]>
    https://bedahkasus.id/2022/03/12/3333/feed/ 0
    Canangkan Operasi Pasar Way Kanan, Tindak Lanjut Dari Mahal Langkanya Minyak Goreng https://bedahkasus.id/2022/02/20/canangkan-operasi-pasar-way-kanan-tindak-lanjut-dari-mahal-langkanya-minyak-goreng/ https://bedahkasus.id/2022/02/20/canangkan-operasi-pasar-way-kanan-tindak-lanjut-dari-mahal-langkanya-minyak-goreng/#respond Sun, 20 Feb 2022 05:17:48 +0000 https://bedahkasus.id/?p=1029 BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan Hamim Akbar, menyampaikan,...

    Artikel Canangkan Operasi Pasar Way Kanan, Tindak Lanjut Dari Mahal Langkanya Minyak Goreng pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

    ]]>
    BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan Hamim Akbar, menyampaikan, dia sudah berkomunikasi dengan pemerintah setempat, perihal kelangkaan minyak goreng, Sabtu (19/2/2022).

    “Kami sudah komunikasi dengan Pemda melalui Sekda,“ ungkap Hamim kepada media hari ini, 19 Februari 2022.

    Hamim menuturkan, pemerintah daerah akan melakukan operasi pasar di seluruh wilayah Kabupaten Way Kanan, untuk menindaklanjuti kelangkaan minyak goreng yang diselenggarakan pada 21-22 Februari 2022.

    Menurut Hamim, pihak mereka akan melihat hasil dari operasi pasar itu, apabila masih tidak terkendali, dirinya meminta dan berharap untuk menyidak semua pelaku usaha, yang sudah menimbun minyak goreng tersebut.

    “Terimakasih kepada semua pihak dan Pemda. Way Kanan, sudah mendengar jeritan masyarakat bawah,” pungkasnya.

    Saat dikonfirmasi, Sekdakab Way Kanan Saipul, membenarkan pernyataan Hamim tersebut.

    “Insya Allah, mudah-mudahan, karena barang nunggu dikirim dari distributor,” ungkap Sekdakab Saipul.

    “Terkait seluruh wilayah, mungkin iya, tapi belum tentu bisa Senin dan Selasa, tergantung barang yang disediakan distributor,” jelasnya.

    Tetapi Sekdakab optimis, pihak Pemda bisa segera menggelar operasi pasar di seluruh Way Kanan.

    “Tapi insya Allah, semua kecamatan kita lakukan operasi pasar, jika tersedia barangnya oleh distributor atau produsen,” pungkasnya.

    Ditempat terpisah, Kadis Industri dan Perdagangan Kiki Christanto menjelaskan, mereka sedang merumuskan terkait hal tersebut

    “Insya allah akan dilaksanakan secepatnya,” imbuhnya.

    Dirinya menambahkan perihal jadwal operasi pasar, akan segera digelar sesuai yang dikatakan oleh Anggota Dewan Hamim Akbar.

    “Untuk jadwal, jika tidak halangan dilaksanakan sesuai itu, kami susun siapa saja yang terlibat dan yang pasti tim Satgas covid 19,” tutupnya. (Idris)

    Artikel Canangkan Operasi Pasar Way Kanan, Tindak Lanjut Dari Mahal Langkanya Minyak Goreng pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

    ]]>
    https://bedahkasus.id/2022/02/20/canangkan-operasi-pasar-way-kanan-tindak-lanjut-dari-mahal-langkanya-minyak-goreng/feed/ 0