Tanggamus Arsip - BEDAH KASUS https://bedahkasus.id/category/lampung/tanggamus/ Berita Akurat, Berani dan Terpercaya Sat, 25 Mar 2023 14:32:43 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0 https://bedahkasus.id/wp-content/uploads/2026/05/cropped-bkasus-1-32x32.png Tanggamus Arsip - BEDAH KASUS https://bedahkasus.id/category/lampung/tanggamus/ 32 32 (BPHN) MENGASUH DI SD NEGERI 2 TEKAD KAB.TANGGAMUS https://bedahkasus.id/2023/03/25/bphn-mengasuh-di-sd-negeri-2-tekad-kab-tanggamus/ https://bedahkasus.id/2023/03/25/bphn-mengasuh-di-sd-negeri-2-tekad-kab-tanggamus/#respond Sat, 25 Mar 2023 14:32:01 +0000 https://bedahkasus.id/?p=10057 BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Kecamatan Pulau Panggung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggerakkan program pembinaan hukum...

Artikel (BPHN) MENGASUH DI SD NEGERI 2 TEKAD KAB.TANGGAMUS pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Kecamatan Pulau Panggung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggerakkan program pembinaan hukum di sekolah-sekolah melalui program “BPHN Mengasuh” sebagai respons Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus kriminal anak dan pelajar.

Melalui program ini, para pelajar akan diberikan bekal pengetahuan mengenai nilai-nilai hukum dan ketertiban, serta konsekuensi sanksi hukum yang diterima apabila melakukan perbuatan melanggar hukum.

pelajar juga akan diberikan muatan nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan kedamaian dalam keberagaman.

penyenggara kegiatan terus Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Kegiatan ini juga diawali dengan sambutan Kepala Sekolah SDN 2 Tekad Kecamatan Pulau Panggung,Armiati,s.pd menyampaikan perkenalan, serta ucapan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran Ibu Dewi Purbasari SH, dan bapak M. Dhani Amrullah, SH., MH sekaligus sebagai Dosen UIN Raden Intan Lampung,”Harapannya ada kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan siswa dan siswi kesadaran hukum kepada anak didik kami,
saya sebagai kepala sekolah dan berserta dewan Guru berterima kasih “Ucapnya(Selasa/21/03/2023)

Narasumber : 1. Adin LPG: Dewi Purbasari SH, penyuluh hukum dari Kanwil Lampung memberikan materi pertama tentang pentingnya pembinaan hukum sejak dini. Ia menyampaikan bahwa kasus kekerasan anak, dan anak yang berhadapan dengan hukum semakin meningkat. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi hukum dan pembinaan kepada anak di sekolah-sekolah,menyampaikan program BPHN Mengasuh yang diselenggarakan oleh BPHN untuk mencegah tindak kriminal yang melibatkan anak-anak.

Narasumber 2 M. Dhani Amrullah, SH., MH. hukum termasuk pemahaman tentang sanksi hukum serta dampaknya jika dijatuhkan kepada si pelanggar hukum dan nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan kedamaian dalam keberagaman, sebagai tindakan preventif dan persuasif untuk mencegah anak-anak melakukan kejahatan dan budaya kekerasan.(*Dimas Mr*)

Artikel (BPHN) MENGASUH DI SD NEGERI 2 TEKAD KAB.TANGGAMUS pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2023/03/25/bphn-mengasuh-di-sd-negeri-2-tekad-kab-tanggamus/feed/ 0
Kodim 0424/ Tanggamus melaksanakan Jum’at Berkah https://bedahkasus.id/2023/03/02/kodim-0424-tanggamus-melaksanakan-jumat-berkah/ https://bedahkasus.id/2023/03/02/kodim-0424-tanggamus-melaksanakan-jumat-berkah/#respond Fri, 03 Mar 2023 06:41:36 +0000 https://bedahkasus.id/?p=9626 BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Dandim 0424/ ( Letkol Inf. Vicky Heru Harsanto, S.I.P.,M.Si) melakukan kegiatan Jum’at...

Artikel Kodim 0424/ Tanggamus melaksanakan Jum’at Berkah pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Dandim 0424/ ( Letkol Inf. Vicky Heru Harsanto, S.I.P.,M.Si) melakukan kegiatan Jum’at Berkah, di wilayah kabupaten Pringsewu, adapun kedatangan Dandim tersebut silaturahmi dengan membagikan sedikit rezeki di hari Jumat berkah ini

Kemudian Jumat berkah ini dilaksanakan berganti-gantian ada yang di Pringsewu dan ada yang ditanggamus kebetulan pada pagi hari ini berada di Pringsewu, ucapnya
Jum’at,(3/3/2023)

Dandim berharap, semoga ibu-ibu senantiasa diberikan kesehatan panjang umur kami dari keluarga besar Kodim mohon doa dari ibu-ibu sekalian semoga anggota Kodim 0424 Tanggamus juga senantiasa diberikan kesehatan sehingga insya Allah untuk kegiatan sosial seperti ini akan berlangsung secara terus-menerus sampai dengan saya selesai menjabat.

Masih disampaikan Dandim 0424 Tanggamus kami akan terus melaksanakan bakti sosial ini setiap hari Jumat untuk mengajak kita semua membantu masyarakat yang memerlukan uluran tangan kita sehingga masyarakat ini bisa lebih tertolong ataupun tidak terlalu menjadi susah dalam kehidupan sehari-hari

Saya mohon maaf apabila dalam pemberian ini ada kesalahan atau kekeliruan atau ibu-ibu tidak berkenan sekali lagi kami mohon maaf tutupnya,”

(*DIMAS MR*)

Artikel Kodim 0424/ Tanggamus melaksanakan Jum’at Berkah pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2023/03/02/kodim-0424-tanggamus-melaksanakan-jumat-berkah/feed/ 0
Respek, Sat Samapta Polres Tanggamus Bantu Tarik Mobil Plat Merah Mogok di Batu Kramat https://bedahkasus.id/2023/01/17/respek-sat-samapta-polres-tanggamus-bantu-tarik-mobil-plat-merah-mogok-di-batu-kramat/ https://bedahkasus.id/2023/01/17/respek-sat-samapta-polres-tanggamus-bantu-tarik-mobil-plat-merah-mogok-di-batu-kramat/#respond Wed, 18 Jan 2023 06:39:21 +0000 https://bedahkasus.id/?p=8732 BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Sebuah mobil plat merah mengalami mogok di Jalan Raya Batu Kramat Kecamatan...

Artikel Respek, Sat Samapta Polres Tanggamus Bantu Tarik Mobil Plat Merah Mogok di Batu Kramat pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Sebuah mobil plat merah mengalami mogok di Jalan Raya Batu Kramat Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus tadi malam, Selasa 18 Januari 2023.

Mogoknya mobil berjenis minibus itu ditemukan saat anggota Sat Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli malam antisiapasi gangguan Kamtibmas, Curas, Curat dan Curanmor (C3).

Atas hal itu, petugas yang dipimpin Ipda Suhaqli sigap membantu sang pengemudi yang sangat kerepotan mengingat kondisi jalan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga serta cuaca gerimis.

Dalam perbantuan penerangan, ternyata mobil tetap tidak dapat dihidupkan sehingga akhirnya dipilih jalan dengan menarik mobil ke bengkel terdekat yang berada di wilayah Gisting.

Kasat Samapta Polres Tanggamus Polda Lampung, AKP Budi Harto, S.H mengungkapkan, pihaknya memang rutin melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Secara kebetulan ketika melintasi jalan pekon batu kramat menemukan mobil mogok tersebut, sehingga personelnya melakukan pertolongan, sebab mobil tidak dapat dihidupkan.

“Mobil tersebut dikemudikan oleh pegawai pemkab tanggamus, yang merupakan warga pulau panggung, sekitar pukul 20.30 WIB,” ungkap AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, Rabu 18 Januari 2023, pagi.

Kasat menjelaskan, tindak lanjut penanganan kendaraan tersebut dengan menarik ke bengkel terdekat sebab mobil tidak dapat dihidupkan.

“Tadi malam langsung dibawa ke bengkel di wilayah gisting,” tandasnya.

Atas hal itu, sang pegawai juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus atas bantuan melakukan evakuasi mobilnya.

“Terima kasih kepada anggota Polri Polres Tanggamus yang telah menarik mobil saya ke bengkel, bravo Polri Polda Lampung,” ucapnya. (DIMAS MR)

Artikel Respek, Sat Samapta Polres Tanggamus Bantu Tarik Mobil Plat Merah Mogok di Batu Kramat pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2023/01/17/respek-sat-samapta-polres-tanggamus-bantu-tarik-mobil-plat-merah-mogok-di-batu-kramat/feed/ 0
Kakon Antar Brak Diduga Ugal-ugalan Berhentikan Sekdes, Tanpa Alasan https://bedahkasus.id/2023/01/11/kakon-antar-brak-diduga-ugal-ugalan-berhentikan-sekdes-tanpa-alasan/ https://bedahkasus.id/2023/01/11/kakon-antar-brak-diduga-ugal-ugalan-berhentikan-sekdes-tanpa-alasan/#respond Wed, 11 Jan 2023 13:21:59 +0000 https://bedahkasus.id/?p=8535 BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Kepala pekon antar berak kecamatan limau kabupaten Tanggamus ugal-ugalan berhentikan sekertaris desa...

Artikel Kakon Antar Brak Diduga Ugal-ugalan Berhentikan Sekdes, Tanpa Alasan pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Kepala pekon antar berak kecamatan limau kabupaten Tanggamus ugal-ugalan berhentikan sekertaris desa (sekdes) antar brak secara sepihak, Diduga adanya permainan politik dalam ruang lingkup jabatan kakon antar brak, sehingga dengan cepat memberhentikan sekdes secara ugal-ugalan.

Rabu 11 Januari 2023

Adapun cara pemberhentian sekertaris desa yang dilakukan kakon antar berak vindra diduga menerobos Prosedur aturan pemerintah yang ada, disampaikan langsung oleh Deheki sekertaris desa yang katanya sudah diberhentikan,”saya diberhentikan dengan cara ugal-ugalan, selama seminggu bisa datang tiga kali surat peringatan (SP) itu sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada, selama ini saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri yang mengatakan saya mundur dari jabatan saya sebagai sekertaris desa (pekon) antar berak.

 

Adapun pernyataan sekertaris yang baru, Nova Dwi S,Pd menjelaskan pada awak media,”ya benar pak deheki sudah tidak lagi menjadi sekertari desa di pekon antar brak ini, dia sudah diberhentikan oleh ibu kakon, karena selama tiga bulan tidak pernah masuk kantor sesuai dengan topoksinya, ya selama tiga bulan itu tidak pernah ngantor makanya kita buatkan surat peringatan dan surat pemberhentian langsung, “ujarnya

 

Lanjut sekertaris desa yang lama, ”
saya difitnah kalau begitu mas, selama saya menjadi sekdes sudah sangat disiplin sesuai sumpah jabatan saya, itu jelas dan saya siap melaporkan jika ada rekaman suaranya Bu sekdes yang baru mengatakan saya pernah tidak masuk kantor selama tiga bulan lamanya, itu fitnah mas dan saya bener-bener siap bicara dengan sekdes yang baru (Nova)

Masih dengan orang yang sama, “saya terakhir mengambil hak saya atau gajih saya itu dibulan Agustus 2021 artinya sampai hari ini apa yang seharusnya menjadi hak saya di ambil sekdes yang baru, karna saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri dari jabatan saya sebagai sekertaris desa, dan jika nanti terbukti maka saya akan meminta hak gajih saya yang sudah dialihkan ke sekdes yang baru. Pungkasnya

(*DIMAS -Tim*)

Artikel Kakon Antar Brak Diduga Ugal-ugalan Berhentikan Sekdes, Tanpa Alasan pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2023/01/11/kakon-antar-brak-diduga-ugal-ugalan-berhentikan-sekdes-tanpa-alasan/feed/ 0
Diduga BLT Tahun 2021 tidak Disalurkan, Tapi Ditilep Kakon Antar Brak https://bedahkasus.id/2023/01/11/diduga-blt-tahun-2021-tidak-disalurkan-tapi-ditilep-kakon-antar-brak/ https://bedahkasus.id/2023/01/11/diduga-blt-tahun-2021-tidak-disalurkan-tapi-ditilep-kakon-antar-brak/#respond Wed, 11 Jan 2023 13:18:45 +0000 https://bedahkasus.id/?p=8531 BEDAHKASUS.ID,  Tanggamus –  Adanya dugaan BLT Tahun 2021 yang tidak Disalurkan oleh Bu kakon antar...

Artikel Diduga BLT Tahun 2021 tidak Disalurkan, Tapi Ditilep Kakon Antar Brak pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID,  Tanggamus –  Adanya dugaan BLT Tahun 2021 yang tidak Disalurkan oleh Bu kakon antar brak pada bulan lima tahun 2021 lalu,

Sebanyak 147 keluarga penerima manfaat, KPM yang ada dipekon antar brak diduga tidak Disalurkan sebagai mana mestinya.
Rabu 11 Januari 2023

Adapun dugaan uang BLT yang di tileb Bu kakon antar brak dengan jumlah 147 keluarga penerima manfaat KPM jumlahnya mencapai Rp.44,100.000 di bulan ke lima yang sudah seharusnya disalurkan.

Deheki sekertaris desa (Pekon) antar brak yang sudah diberhentikan dengan cara Ugal-ugalan membeberkan pada awak media, “BLT ditermin kelima tepatnya di bulan lima itu tidak Disalurkan mas, malah selimpangkan oleh Bu kakon dimakan Bu kakon itu.
Setelah itu saya didiamkan oleh bukakon karna tidak mau menipulasi tanda tangan palsu yang diperintahkan Bu kakon itu, artinya BLT dibukan lima ini tidak ada yang tau, bahasanya uang BLT itu saya pakai dulu, fikir saya kalau dipakai seminggu wajar-wajar aja lah ya, eh setelah itu BLT 7-8 mau ditileb lagi sama Bu kakon, saya bilang Monggo lah kalau mau seperti itu saya gak mau kayak gitu, setelah itu saya didiamkan sampai akhirnya saya diberhentikan, “Terangnya

“Jadi masyarakat sini tau cuma gak berani melaporkan, kalau saya mah Sampai saya korbankan jabatan saya demi masyarakat, jadi setelah ketahuan yang diberikan yang protes saja, itu pun diberikan secara diam-diam oleh Candra selaku bendahara Pekon, bahkan ini sudah dilaporkan ke inspektorat kabupaten Tanggamus tapi tidak ada jawaban, alias melempem.

Kemudian wartawan ini kembali konfirmasi sekdes, “BLT itu semua sudah disalurkan pak, sudah selsai semua itukan berita lama pak, artinya BLT yang jumlahnya 147 keluarga penerima manfaat KPM itu sudah tersalurkan semua, kilahnya”

Dengan adanya dugaan BLT yang Ditilep Kakon Antar brak yang tidak tersalurkan di bulan Mei 2021, diharapkan kepada dinas terkait Inpektorat kabupaten Tanggamus supaya tanggap dengan adanya pemberitaan yang tengah viral saat ini, berharap segera dilakukan pemeriksaan kembali adanya informasi dugaan penyalahgunaan bantuan langsung tunai BLT, tegasnya”

(*DIMAS -Tim*)

Artikel Diduga BLT Tahun 2021 tidak Disalurkan, Tapi Ditilep Kakon Antar Brak pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2023/01/11/diduga-blt-tahun-2021-tidak-disalurkan-tapi-ditilep-kakon-antar-brak/feed/ 0
Polsek Kota Agung Kembali Tangkap Seorang Resedivis Pencurian, Penipuan, Dan Penggelapan Motor https://bedahkasus.id/2023/01/05/polsek-kota-agung-kembali-tangkap-seorang-resedivis-pencurian-penipuan-dan-penggelapan-motor/ https://bedahkasus.id/2023/01/05/polsek-kota-agung-kembali-tangkap-seorang-resedivis-pencurian-penipuan-dan-penggelapan-motor/#respond Thu, 05 Jan 2023 12:53:13 +0000 https://bedahkasus.id/?p=8351 BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Seorang tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) berinisial MR alias Pemas (18)...

Artikel Polsek Kota Agung Kembali Tangkap Seorang Resedivis Pencurian, Penipuan, Dan Penggelapan Motor pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Seorang tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) berinisial MR alias Pemas (18) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung usai membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung.

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka yang merupakan warga Lingkungan Panca warna Kelurahan Pasar Madang Kabupaten Tanggamus ternyata juga resedivis dalam perkara pencurian yang baru 6 bulan keluar penjara.

Tersangka MR alias Pemas juga terlibat melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Kota Agung bersama temannya bernama Edo Saputra, yang saat ini sedang menjalani proses Curanmor di Polsek Kota Agung.

Fakta lainnya, ternyata korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah rekannya sendiri yang baru dikenal dan baru akrab sehingga ia tega membawa kabur sepeda motornya.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 17 November 2022 atasnama pelapor Romlah (45) alamat Pekon Pardasuka. Kota Agung.

“Tersangka ditangkap pada Jumat, 30
Desember 2023 pukul 22.00 WIB, saat ia melintas di Jalan Pasar Kota Agung,” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kamis 5 Januari 2023.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, anak pelapor bernama Rizki bersama terlapor berboncengan membawa sepeda motor menuju kediaman saksi Wendi di Kelurahan Pasar Madang.

Kemudian, setelah pada sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor kepada anak pelapor, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah 1 jam anak pelapor menunggu, tersangka tidak kunjung kembali sehingga dilakukan pencarian.

“Hingga korban melapor, pelaku tidak diketahui keberadaanya sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab mengalami kerugian Rp26 juta,” jelasnya.

Diungkapkan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengelabui rekannya sendiri, lalu membawa kabur sepeda motor pelapor.

Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka juga bersama 2 rekannya yang lain, dan telah diketahui identitasnya, sehingga terhadap keduanya masih dilakukan pencarian.

“Motor tersebut dijual di wilayah Bandar Lampung, bersama 2 rekannya dan saat ini kedua terduga dan barang bukti masih dilakukan pencarian,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka MR alias Pemas dilakukan penahanan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. Terhadap sekaligus dilakukan pemeriksaan dua perkara yang dilakukannya.

“Tersangka MR alias Pemas dijerat pasal 372, 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun dah pasal 363 KUHPidana ancaman 9 tahun dalam perkara Curanmor bersama Edo Saputra,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan MR alias Pemas bahwa ia memang mengelabui rekannya yang baru dikenal untuk mendapatkan sepeda motor pada saat malam kejadian.

“Saya baru kenal sama korban, dikenalkan oleh temannya. Malam itu juga langsung ada niat membawa kabur motornya,” kata MR sebelum dijebloskan ke pejara.

Tersangka menjelaskan, bahwa usai membawa kabur motor korban, selanjutnya bersama 2 rekannya Jeri dan David menjual motor tersebut ke Bandar Lampung sebesar Rp2,7 juta.

“Motornya kami jual, David mendapat bagian Rp700 ribu, saya dan Jeri Rp2juta dibagi dua,” tutupnya.

(*DIMAS MR*)

Artikel Polsek Kota Agung Kembali Tangkap Seorang Resedivis Pencurian, Penipuan, Dan Penggelapan Motor pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2023/01/05/polsek-kota-agung-kembali-tangkap-seorang-resedivis-pencurian-penipuan-dan-penggelapan-motor/feed/ 0
Empat Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan https://bedahkasus.id/2022/11/16/empat-oknum-lsm-diduga-lakukan-pemerasan/ https://bedahkasus.id/2022/11/16/empat-oknum-lsm-diduga-lakukan-pemerasan/#respond Wed, 16 Nov 2022 13:07:51 +0000 https://bedahkasus.id/?p=6920 BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Respon Cepat Polsek Limau Amankan Empat Terduga Pelaku Pemerasan Polres Tanggamus melalui Polsubsektor...

Artikel Empat Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Respon Cepat Polsek Limau Amankan Empat Terduga Pelaku Pemerasan

Polres Tanggamus melalui Polsubsektor Kelumbayan Polsek Limau merespon cepat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan di Pekon Batu Patah, Kecamatan Kelumayan.

Respon cepat juga dibantu warga pekon batu patah, sehingga berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku berinisial RU (49) warga Kotabumi Lamut, RSM, YS (39) dan SG (47) warga Bandar Lampung.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, S.H mengungkapkan, keempat terduga pelaku diamankan bersama warga usai diduga melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani Pekon Batu Patah.

“Pelaku diamankan tadi malam Selasa, 15 November 2022 pukul 19.30 WIB usai diduga melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani,” kata AKP Oktafia Siagian, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu 16 November 2022.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Selasa tgl 15 November 2022 sekira jam 17.30 Wib korban baru pulang dari kebun dan sesampainya di rumah sudah ada terduga RD dan temannya RSW bertanya dan mendatakan seputaran dana bantuan dan penggunaannya dan seputaran kegiatan kelompok tani Sidomuncul.

Korban menjelaskan, masalah penggunaan dana, kegiatan kelompok dan bantuan lain berupa sapi, kendaraan, alat pengolahan pakan, kandang, ruang pertemuan dan gudang.

Terduga pelaku memfoto-foto kendaraan, alat pencacah rumput dan pencacah kotoran, kandang, ruang pertemuan dan gudang serta mengecek sapi.

Setelah aktifitas tersebut kemudian terduga pelaku meminta uang administrasi berupa uang Rp10 juta sehingga membuat korban kaget dan korban ketakutan, lantara ia tidak memiliki uang.

Korban akhirnya meminta izin kepda terduga pelaku untuk meminjam uang sehingga mendapatkan Rp2 juta dan lalu diserahkan kepada RD, namun RD tidak menerima dan meminta tambahan.

Korban kembali mencari pinjaman uang hingga mendapatkan Rp1juta sehingga total uang Rp3 juta diserahkan kepada pelaku, kemudian korban disodorkan kwitansi untuk ditanda tangani.

Pasca penyerahan uang tersebut, masyarakat yang mendengar adanya pemerasan merasa tidak terima sehingga menghubungi Kapolsubsektor Kelumbayan untuk melakukan pengejaran.

“Keempat terduga pelaku membawa kendaraan mobil akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB dengan barang bukti uang Rp3 juta, selanjutnya dibawa ke Polsek Limau,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan perkara dan peran masing-masing terduga pelaku.

“Terhadap keempat terduga pelaku saat ini masih proses pemeriksaan guna mengetahui motif maupun peran masing-masing dan dugaan korban-korban lainnya,” tandasnya.

(*DIMAS MR*)

Artikel Empat Oknum LSM Diduga Lakukan Pemerasan pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2022/11/16/empat-oknum-lsm-diduga-lakukan-pemerasan/feed/ 0
Terdakwa Pembunuhan Owner Dede Cell Gisting Divonis 17 dan 18 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan https://bedahkasus.id/2022/06/22/terdakwa-pembunuhan-owner-dede-cell-gisting-divonis-17-dan-18-tahun-keluarga-histeris-hingga-pingsan/ https://bedahkasus.id/2022/06/22/terdakwa-pembunuhan-owner-dede-cell-gisting-divonis-17-dan-18-tahun-keluarga-histeris-hingga-pingsan/#respond Wed, 22 Jun 2022 09:03:50 +0000 https://bedahkasus.id/?p=3835 BEDAHKASUSID, Tanggamus – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung kembali menggelar sidang peradilan kasus pembunuhan Dede...

Artikel Terdakwa Pembunuhan Owner Dede Cell Gisting Divonis 17 dan 18 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUSID, Tanggamus – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung kembali menggelar sidang peradilan kasus pembunuhan Dede Saputra (32) owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7/2021) lalu.

Kali ini, sidang merupakan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kota Agung, Selasa, 21 Juni 2022.

Sidang itu diikuti secara online oleh 2 terdakwa Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad alias Iyal (34) bin Amsar warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Pantauan Sidang tersebut tampak dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus, tampak juga puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan suport kepada masing-masih pihak maupun untuk mengetahui hasil sidang tersebut.

Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga menghadiri persidangan, namun suasana aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga diluar persidangan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ary Qurniawan, S.H., M.H. yang sekaligus ketua pengadilan negeri setempat. Kemudian Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus adalah Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H.

Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Akhmad Hendra, S.H. dan rekan dalam agenda kali ini, hadir dalam formasi lengkap. Terdiri dari Akhmad Hendra, S.H., Wahyu Widiyatmiko, S.H., Endy Mardeny, S.H., M.H., Hanna Mukarromah, S.H., Irwan Parlindungan Siregar, S.H., Lea Triani Octora, S.H., dan Butet Stefi Maharani Astiromi Siahaan, S.H., M.H.

Persidangan dimulai pada pukul 15.00 WIB, dilakuan skor sidang pada pukul 18.00 WIB dan berlanjut hingga berakhir pukul 20.00 WIB.

Hasil sidang diketahui, majelis hakim PN Kota Agung memvonis kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang tuntutan sebelumnya, dimana JPU menuntut kedua terdakwa hukuman seumur hidup.

Pasca pembacaan putusan majelis hakim, suasana yang sebelumnya tenang berubah drastis 180 derajat pasalnya keluarga kedua terdakwa tidak menerima hingga sejumlah orang menjerit histeris bahkan seorang ibu sempat pingsan di ruang persidangan.

Tak hanya di ruang persidangan, sejumlah keluarga terdakwa yang didominasi para perempuan juga berteriak-teriak di belakang gedung sidang, sehingga suasana haru ketika keluarga itu saling menenangkan.

Juru Bicara PN Kota Agung, Trisno Jhohannes Simanullang, S.H mengungkapan sidang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhir pada sekitar pukul 20.00 WIB, memutuskan hukuman kedua terdakwa.

“Untuk mengenai penjatuhan hukuman, terdakwa Bakas Maulana Yuzambi alias Alan dihukum 18 tahun penjara dan terdakwa Syahrial Aswad dihukum 17 tahun penjara,” ungkap Trisno Jhohannes Simanullang, usai persidangan, Selasa (21/6/2022) malam.

“Sebagaimana para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 junto 54 ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” sambung Trisno Jhohannes Simanullang.

Trisno Jhohannes Simanullang, menambahkan bahwa di persidangan telah dipertanyakan kepada penasehat hukum terdakwa, yang mana penasehat hukum terdakwa menyatakan menolak putusan dari majelis hakim dan akan menyatakan banding.

“Untuk banding, diatur undang-undang, diberikan waktu paling lambat 7 hari,” tandasnya.

Atas putusan itu, Penasehat Hukum Terdakwa yakni Wahyu Widiatmoko mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas pembacaan putusan hakim.

“Hari ini kita sudah mendengar putusan yang memang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami Bakas dan Syahrial sehingga kami sangat kecewa sebagai penasehat hukum,” ucap Wahyu Widiatmoko sebelum meninggalkan PN Kota Agung.

Wahyu menegaskan, penasehat hukum kedua terdawak juga akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Yang jelas kami akan melakukan upaya banding untuk 7 hari kedepan,” tegasnya.

Ditempat berbeda, Amriadi, selaku korban almarhum Dede Saputra mengatakan, bahwa tentang vonis tersebut walaupun tidak sesuai harapan namun mereka menerima dengan ikhlas.

“Walaupun tidak sesuai dengan yang kami harapkan, tetapi kami sekeluarga besar baik dari pihak korban ataupun dari pihak besan dengan ikhlas dan segala kerendahan hati menerima apa yang telah menjadi vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung,” kata Amriadi di kediamannya, Rabu (22/7/2022).

Untuk diketahui, persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, seperti yang diberitakan sebelumnya, Senin (12/7/2021) yang menjadi sorotan publik.

Kala itu, gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung telah berupaya keras mengumpulkan potongan teka-teki itu agar menjadi satu rangkaian utuh mengungkap motif para pelaku pelaku pembunuhan pria pemilik konter HP Dede Cell tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada 15 Juli 2021, masih terekam kalimat-kalimat meluncur tegas dari tersangka Bakas Maulana kala itu, Bakas mengaku mengenal korban saat bermain Futsal di Lapangan Talang Padang sekitar tahun 2019, korban sering nongkrong dilokasi tersebut karena pemilik futsal adalah rekan korban.

Pada awal tahun 2020, ia mulai intens berhubungan saat ingin menukar HP, korban menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya ia menolak berpacaran karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau.

“Saat mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di konter Dede Cell milik korban. Saya sebagai laki-lakinya,” kata Bakas Maulana dihadapan wartawan.

Namun, karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan sejenis sehingga ia tega melakukan pembunuhan terhadap Dede Saputra.

“Janji mau kasih duit sekian setelah berhubungan badan, tetapi dia ingkar dan sering kali,” ujarnya.

Kesempatan itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan ia menyesali perbuatannya.

“Kepada keluarga korban, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya,” tutupnya

(*DIMAS MR*)

Artikel Terdakwa Pembunuhan Owner Dede Cell Gisting Divonis 17 dan 18 Tahun, Keluarga Histeris Hingga Pingsan pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2022/06/22/terdakwa-pembunuhan-owner-dede-cell-gisting-divonis-17-dan-18-tahun-keluarga-histeris-hingga-pingsan/feed/ 0
Di Duga Adanya Penyalah Gunaan Vidio PSHT Yang Di Posting Oleh Rega warga/Masyarakat Dusun Mataram https://bedahkasus.id/2022/04/18/di-duga-adanya-penyalah-gunaan-vidio-psht-yang-di-posting-oleh-rega-warga-masyarakat-dusun-mataram/ https://bedahkasus.id/2022/04/18/di-duga-adanya-penyalah-gunaan-vidio-psht-yang-di-posting-oleh-rega-warga-masyarakat-dusun-mataram/#respond Mon, 18 Apr 2022 15:12:26 +0000 https://bedahkasus.id/?p=2354 BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Air naningan, Perlu diketahui sebelumnya bahwa PSHT telah memiliki Hak Paten melilputi...

Artikel Di Duga Adanya Penyalah Gunaan Vidio PSHT Yang Di Posting Oleh Rega warga/Masyarakat Dusun Mataram pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Air naningan, Perlu diketahui sebelumnya bahwa PSHT telah memiliki Hak Paten melilputi Lambang, Logo, Buku Pedoman Jurus, Senam dan Pasangan, Uborampe, Seragam, Batik dan Merk Dagang yang sah dan legal dimata hukum dan Negara. (Persaudaraan Setia Hati Terate),

PSHT air naningan yang bertepatan di dusun Mataram melakukan Upaya mediasi kepada Rega warga air naningan dususn Mataram desa naningan kecamatan air naningan kabupaten tanggamus, yang menurut salah satu penasehat ketua ranting air naningan Fery Sutrisno telah melakukan pelanggaran organisasi PSHT,

Belum di ketahui alasanya Rega warga dusun Mataram menyatukan foto pribadinya dengan Vidio PSHT, setelah di ketahui Vidio nya tersebut sudah viral di media sosial akun WhatsApp.
Senin 18/04/2022

Di jelaskan oleh Fery Sutrisno sebagai penasehat ketua ranting air nangingan mengatakan” ya dia telah melakukan pelanggaran, terkait Maslah pengeditan foto pribadinya dengan Vidio PSHT, sudah jelas dia bukan warga PSHT yang sah, dan tidak ada alasan untuk memposting foto atau Vidio tanpa seijin organisasi PSHT, itu sudah melanggar kode etik, katanya”

PSHT Berkukatan Hukum
Dijelaskannya, bahwa PSHT secara legalitas telah memiliki Pemberkasan Adminitrasi yang komplit khususnya di wilayah Lampung, bahkan terdata di Kesbangpol.

“Kami jelaskan juga, bahwa Legal historis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) adalah organisasi pencak silat yang dalam penyelenggaraan organisasinya tunduk dan patuh terhadap AD/ART PSHT, sejak tahun 1951 s/d AD/ART PSHT Tahun 2018 yang telah dinotariskan dan pada saat ini Persaudaraan Setia Hati Terate adalah organisasi berbadan hukum.

Makanya jangan lah membuat pelanggaran yang pada akhirnya akan memicu permasalahan dalam ke organisasian PSHT, tetep saling menghargai dan hormati sesama, itu yang kami inginkan, tegasnya”

(*DIMAS MR*)

Artikel Di Duga Adanya Penyalah Gunaan Vidio PSHT Yang Di Posting Oleh Rega warga/Masyarakat Dusun Mataram pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2022/04/18/di-duga-adanya-penyalah-gunaan-vidio-psht-yang-di-posting-oleh-rega-warga-masyarakat-dusun-mataram/feed/ 0
Oknum Wartawan di Laporkan ke Polisi Dugaan Pemerasan https://bedahkasus.id/2022/03/26/oknum-wartawan-di-laporkan-ke-polisi-dugaan-pemerasan/ https://bedahkasus.id/2022/03/26/oknum-wartawan-di-laporkan-ke-polisi-dugaan-pemerasan/#respond Sat, 26 Mar 2022 02:48:07 +0000 https://bedahkasus.id/?p=1743 BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Merasa resah atas tindak pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, Ardan C, KSPLP...

Artikel Oknum Wartawan di Laporkan ke Polisi Dugaan Pemerasan pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Merasa resah atas tindak pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, Ardan C, KSPLP kecamatan Air Naningan melaporkan DA ke Polisi. Nomor : STPL/B/56/III/2022/POLSEK PULAU PANGGUNG/RES TGMS/POLDA LAMPUNG

“Pada hari Rabu 9 Maret 2022 sekira jam 10.00 wib, DA mendatangi SDN 3 Air Kubangan kecamatan Air Naningan meminta uang sebesar empat ratus rupiah dengan alasan uang berlangganan media online”, tutur Ardan kepada awak media, Kamis, (24/03/2022).

Ardan menjelaskan bahwa terduga DA datang dan marah-marah serta mengancam akan mengobrak-abrik sekolah.

“Karena tidak merasa berlangganan media online, pihak sekolah tidak memberikan uang tersebut. Keesokan harinya DA kembali datang dan marah-marah, merasa tidak nyaman dan terancam akhirnya pihaknya sekolah memberikan uang sebesar tiga ratus lima puluh ribu rupiah”, terang Ardan.

Ardan menambahkan, KSPLP kecamatan Air Naningan didampingi Forum PGRI mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Pulau Panggung.

“Alhamdulilah mendapatkan respon dan pelayanan yang baik dari jajaran Polsek Pulau Panggung. Forum PGRI kecamatan Air Naningan berharap tidak ada lagi oknum-oknum yang berlaku tidak sopan dan meresahkan para kepala sekolah dan dewan guru”, pungkasnya.

Sementara Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, SH membenarkan bahwa benar ada pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan DA.

“Kami akan analisa terlebih dahulu dan pengumpulan barang buktinya”, ujarnya.

(*DIMAS*)

Artikel Oknum Wartawan di Laporkan ke Polisi Dugaan Pemerasan pertama kali tampil pada BEDAH KASUS.

]]>
https://bedahkasus.id/2022/03/26/oknum-wartawan-di-laporkan-ke-polisi-dugaan-pemerasan/feed/ 0