BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah –
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial SS (62) warga Kp. Gaya Baru II dan IH (33) warga Kp. Gaya Baru V Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah. Jumat sore (27/1/23).
SS pria paruh baya yang juga seorang Residivis (kasus curanmor) dan IH berhasil diamankan petugas di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Kholek (45) warga Kp. Srimulya Kec.Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Pasalnya, Kholek menjadi korban pencurian dengan pemberatan ketika ia sedang tertidur lelap bersama keluarganya, pada Selasa lalu (17/1/23).
“Saat itu, korban sedang tertidur lelap sehingga tidak menyadari bahwa rumahnya telah disatroni oleh maling,’’kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (29/1/23)
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendongkel pintu belakang rumah korban menggunakan alat bantu berupa linggis, lalu pelaku membuka kunci pintu tersebut dengan menggunakan satu buah catut (alat penjepit).
Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan putih milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci Letter T yang diparkir diruang tengah rumah korban.
“Tak hanya sampai disitu,melihat ada 1 ekor burung kacer beserta kandang yang tergantung di ruang tengah, para pelaku juga turut menggondol burung kacer milik korban tersebut,”jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya dibawah pimpinan Kapolsek langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Alhasil, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya berhasil mengantongi identitas kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap IH dan SS di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
“IH lebih dulu kami tangkap dan setelah dilakukan pengembangan terhadap IH, petugas kemudian menangkap SS dirumahnya tanpa perlawanan,”tegasnya.
Dari para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan putih milik korban, lalu 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
Kemudian alat yang digunakan untuk merusak pintu rumah korban berupa linggis, kunci Letter T dan catut (alat penjepit), juga turut diamankan petugas.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman hukuman 7 tahun Penjara,”demikian pungkasnya. (Jaini)