BEDAHKASUS.ID, Lampung Selatan – Subdit IV Renakta Direktorat Krimum Polda Lampung berhasil menangkap tersangka SB (45) dalam pelariannya, kasus rudapaksa dan penculikan anak dibawah umur asal Kota Serang-Banten.
Tersangka diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Batang Provinsi Jawa Tengah.
Tersangka penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu, melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.
Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung di gedung pelayanan khusus perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (06 Maret 2023).
Hadir dalam konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.
Keterangan dari tersangka, diketahui bahwa tersangka melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban.
Pada saat itu, tersangka SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu penginapan wisma di Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.
Pada saat tidak sadarkan diri, tersangka melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, tersangka mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.
AKBP Rahmad, mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada tanggal 22 Januari 2023.
Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.
“Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung, dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya.
Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang- Banten di rumah aman.
“Selain itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
Tak lama kemudian, pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023, sekitar pukul 16:30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap tersangka SB di Jawa Tengah.
“Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan keberadaan tersangka, pada pukul 19:50 WIB berhasil menangkap tersangka di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.
Atas kejahatan tersangka yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak dibawah umur asal Kota Serang – Banten, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara. (red)