BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah -Diduga malas dikejar-kejar Lesing dan tak sanggup bayar angsuran sepeda motor, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat mengarang cerita dan melapor ke Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Kepada petugas, seorang IRT inisial WD (32) warga Kp. Kusumajaya Kec. Bekri Kab. Lamteng tersebut mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh 2 pria tak dikenal di Jalan Kp. Kesumajaya Kec. Bekri Kab. Lamteng. Sabtu (20/5/23) sekira pukul 19.00 WIB.
Hal Itu dijelaskan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si. Selasa (23/5/23).
Menurut AKP Edi Qorinas, IRT yang masih dalam proses perceraian dengan suaminya tersebut mengaku saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya, dikejar lalu dipepet oleh 2 orang pria mengendarai motor Yamaha Mio warna Biru.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan WD, 2 pria tersebut mengejar dan memepet sepeda motor merk Honda Beat yang dikendarai oleh WD.
Kemudian kedua pelaku merampas sepeda motornya sambil menodongkan senjata yang mirip dengan senjata api (Senpi).
“Bahkan, WD mengaku ditodong menggunakan senpi oleh 2 orang pria tak dikenal,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan laporan dari WD, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama WD, dilokasi yang dia laporkan ke Polisi.
“Dari hasil olah TKP, satu persatu keterangan WD tidak singkron dengan fakta di lapangan. Sehingga petugas yang melakukan olah TKP curiga dengan semakin ngawurnya keterangan WD,” tambahnya.
Meskipun demikian kata Kasat Reskrim, petugas yang melakukan olah TKP terus menghimpun keterangan dari sejumlah warga yang tak jauh dari TKP.
“Setelah kita dalami, ternyata WD telah membuat laporan palsu, seolah telah menjadi korban Curas di jalan. Namun faktanya sepeda motor milik WD dijual olehnya kepada seorang warga seharga Rp. 6 juta,” ungkapnya.
Kepada petugas pemeriksa, akhirhya WD mengaku nekat membuat laporan palsu karena sepeda motornya masih kredit dan tak sanggup bayar angsuran serta dikejar-kejar oleh lesing.
Akibat perbuatannya tersebut, WD diaamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
WD dijerat dengan Pasal 220 dan 242 ayat (1) dan (2) KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Jaini)