BEDAHKASUS.ID, Tanggamus – Air naningan, Perlu diketahui sebelumnya bahwa PSHT telah memiliki Hak Paten melilputi Lambang, Logo, Buku Pedoman Jurus, Senam dan Pasangan, Uborampe, Seragam, Batik dan Merk Dagang yang sah dan legal dimata hukum dan Negara. (Persaudaraan Setia Hati Terate),
PSHT air naningan yang bertepatan di dusun Mataram melakukan Upaya mediasi kepada Rega warga air naningan dususn Mataram desa naningan kecamatan air naningan kabupaten tanggamus, yang menurut salah satu penasehat ketua ranting air naningan Fery Sutrisno telah melakukan pelanggaran organisasi PSHT,
Belum di ketahui alasanya Rega warga dusun Mataram menyatukan foto pribadinya dengan Vidio PSHT, setelah di ketahui Vidio nya tersebut sudah viral di media sosial akun WhatsApp.
Senin 18/04/2022
Di jelaskan oleh Fery Sutrisno sebagai penasehat ketua ranting air nangingan mengatakan” ya dia telah melakukan pelanggaran, terkait Maslah pengeditan foto pribadinya dengan Vidio PSHT, sudah jelas dia bukan warga PSHT yang sah, dan tidak ada alasan untuk memposting foto atau Vidio tanpa seijin organisasi PSHT, itu sudah melanggar kode etik, katanya”
PSHT Berkukatan Hukum
Dijelaskannya, bahwa PSHT secara legalitas telah memiliki Pemberkasan Adminitrasi yang komplit khususnya di wilayah Lampung, bahkan terdata di Kesbangpol.
“Kami jelaskan juga, bahwa Legal historis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) adalah organisasi pencak silat yang dalam penyelenggaraan organisasinya tunduk dan patuh terhadap AD/ART PSHT, sejak tahun 1951 s/d AD/ART PSHT Tahun 2018 yang telah dinotariskan dan pada saat ini Persaudaraan Setia Hati Terate adalah organisasi berbadan hukum.
Makanya jangan lah membuat pelanggaran yang pada akhirnya akan memicu permasalahan dalam ke organisasian PSHT, tetep saling menghargai dan hormati sesama, itu yang kami inginkan, tegasnya”
(*DIMAS MR*)