PRINGSEWU – BEDAHKASUS.ID -Nama Kepala Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Alhuda, kini menjadi perhatian publik. Ia diduga terlibat dalam praktik bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dipasok untuk kebutuhan alat berat pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Napal milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung.
Berdasarkan data resmi tender, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Lembak Indah, perusahaan yang beralamat di Kabupaten Way Kanan dengan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp 3,44 miliar. Informasi yang beredar menyebutkan, BBM solar yang diperdagangkan diduga digunakan untuk mengoperasikan excavator di lokasi proyek tersebut.
Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa alat berat proyek, termasuk excavator, dilarang menggunakan BBM subsidi jenis solar (Biosolar/PSO). Proyek yang dibiayai APBN maupun APBD wajib menggunakan BBM non-subsidi, seperti Dexlite atau Pertamina Dex.
Apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf b, dijelaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, sebab selain melanggar aturan, penggunaan BBM subsidi pada proyek pemerintah juga berpotensi merugikan keuangan negara. “Kalau benar ada keterlibatan pejabat pekon dalam bisnis solar subsidi untuk proyek, tentu ini sangat mencoreng kepercayaan masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Pekon Ambarawa, Alhuda, belum dapat dikonfirmasi. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bersangkutan berhak menyampaikan klarifikasi atau hak jawab, baik secara langsung maupun melalui media. (*DIMAS MR*)