PRINGSEWU – BEDAHKASUS.ID – Aktivitas tambang galian C ilegal di Pekon Giri Tingal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, kembali menuai sorotan tajam. Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu, Suryo Cahyono, SH, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 2 Oktober 2025, dan menemukan kerusakan serius di lokasi tersebut.
Hasil sidak memperlihatkan kondisi galian yang sangat dalam hingga merusak saluran irigasi persawahan. Padahal, irigasi itu selama ini menjadi penopang utama kebutuhan air bagi para petani setempat. Akibatnya, masyarakat berpotensi mengalami kerugian besar karena terganggunya aktivitas pertanian.
“Kerusakan ini jelas sangat merugikan masyarakat. Saluran irigasi yang sudah lama digunakan petani kini rusak parah akibat aktivitas tambang ilegal ini,” tegas Suryo di lokasi.
Politisi tersebut juga menuding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu tidak transparan dalam menyampaikan informasi. Ia menyebut DLH pernah menyatakan bahwa kegiatan tambang itu diperuntukkan bagi kepentingan pertanian. “Faktanya justru merusak fasilitas pertanian yang sudah lama dipakai petani,” kritiknya.
Lebih jauh, Suryo menekankan bahwa tambang ilegal atau galian C di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara harus ditutup selamanya, kecuali ada izin resmi yang sah.
“Saya minta dengan tegas, DLH, Dinas Pertanian, dan Satpol PP segera bertindak cepat ke lokasi. Jangan sampai Pemerintah Kabupaten Pringsewu dianggap tumpul ke bawah. Buktikan kalau Pemkab Pringsewu punya taring untuk menindak pelanggaran seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendesak Satpol PP dan Polres Pringsewu untuk segera menutup aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Saya katakan dengan tegas, ini tambang ilegal dan harus ditutup selamanya. Kecuali ada izin resmi, silakan dilanjutkan. Tapi kalau ilegal, jangan ada kompromi. Penambangan seperti ini hanya menguntungkan segelintir orang, sementara masyarakat luas yang dirugikan,” tandasnya.
(*DIMAS MR*)