Bandarlampung, Bedahkasus.id -Pengembang Perumahan Bukit Langgar, diduga melanggar UU Lingkungan nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH), Dengan Sanksi mencakup sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, dan pencabutan izin lingkungan. Sementara itu, sanksi pidana dikenakan bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Ketika Ditemui Tim Gabungan Lembaga, Himatra, Forum Lintas Lembaga dan beberapa Lembaga Lainnya, pengembang hanya menunjukan ijin pengebangan perumahan, padahal pengembang juga melakukan pengerukan bukit, sehingga merusak ekosistem alam disekitarnya yang bisa menimbulkan dampak banjir dan tanah longsor, serta terindikasi ada transaksi jual beli hasil galian bukit/tambang. walau sudah mengantongi ijin pembangunan perumahan, namun tidak dibenarkan jika merusak ekosistem lingkungan disekitarnya.
Selain warga perum rupi dan warga disepanjang pulau singkep meresa resah,karena banyaknya dump truk, puluhan bahkan ratusan tiap hari lewat beralulalang, yang membawa dampak kerusakan jalan, karena muatan dump truk pengangkut hasil galian pada bukit langgar tersebut.
Menurut salah satu warga Perum Rupi Willi, beliau mengatakan kami sebagai warga khawatir, jalan disekitar kami akan cepat rusak, kemudian tanah hasil galian banyak tercecer di jalan, sehingga jalan kotor dan jika hujan menjadi licin. kami sempat menyetop kendaraan-kendaraan pengangkut hasil galian tersebut, namun malah kami didatangin beberapa oknum polisi, dan mengaku mereka adalah utusan dari seseorang perwira polisi petinggi kepolisian di Lampung yang diduga pemilik pondok didekat perum bukit langgar, dan meminta bapak wili tidak lagi mengusik kegiatan tersebut.
Setelah mendengar Info masalah diatas Pembina Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung merespon dengan sedikit kecewa, Noperwan bertanya mengapa DLH Kab Lampung Selatan, Perijinan Kab. Lampung selatan, Perkim Kab. Lampung Selatan, membiarkan dan menerbitkan ijin kepada pengembang Perumahan Bukit Langgar, padahal jelas-jelas mereka merusak ekosistem lingkungan dan melakukan kegiatan penambangan, yang akan berdampak merugikan alam dan masyarakat sekitar.
Noperwan AB, juga menyayangkan Oknum Aparat ikut andil dalam kegiatan Bandarlampung, Bedahkasus.id -yang diduga ilegal. Noperwan meminta Kepada Kapolda Lampung, Kapolresta kota Bandar Lampung, Kapolres Lampung selatan, Bupati da Walikota, serta Gubenur Lampung, untuk mengambil sikap atas persoalan ini. Kegiatan Dibukit Langggar jelas telah meresahkan warga dan merusak ekosistem, untuk itu kami Gabungan Lintas Ormas meminta Gubernur, Kapolda, Walikota Bandar Lampung dan Bupati Lamsel,untuk segera bertindak, sebelum terjadi konflik dimasyarakat dan meluas. tutup Noperwan