PRINGSEWU,LAMPUNG-BEDAHKASUS.ID Ancaman dan intimidasi terhadap insan pers kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, bukan hanya satu, melainkan beberapa kepala biro media online dan cetak yang mengaku mendapat intimidasi serta merasa terancam oleh seorang oknum wartawan yang juga diketahui merupakan mantan ketua salah satu lembaga pers di Kabupaten Pringsewu.
Peristiwa itu mencuat pada Sabtu (27/9/2025), setelah sejumlah media memberitakan persoalan di Pekon Gumuk Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Diduga kuat, pemberitaan tersebut membuat seorang pria berinisial NK, yang diketahui mantan Ketua PPWI Kabupaten Pringsewu, melontarkan ancaman kepada beberapa wartawan, baik media online maupun cetak.
Dalam sebuah voice note yang beredar, NK terdengar mengatakan:
> “Jangan ganggu pekon yang sudah bernaung dengan saya atau lembaga saya.”
Tidak hanya itu, NK juga menantang sejumlah kepala biro media dengan pernyataan keras:
> “Saya ada di depan kantor PDI sini, kalau mau ketemu saya sendirian.”
Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan ancaman serius yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik. Akibatnya, sejumlah wartawan di Pringsewu merasa tidak aman dalam menjalankan profesinya.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum ketika melaksanakan tugasnya untuk mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi kepada publik. Ancaman maupun tekanan dalam bentuk apapun jelas merupakan tindakan melawan hukum yang mencederai kemerdekaan pers.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan intimidasi tersebut. Namun, sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Pringsewu menyerukan agar aparat segera turun tangan, demi menjaga marwah kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.
Kasus ini semakin mempertegas bahwa praktik intimidasi terhadap wartawan masih kerap terjadi, terutama ketika menyangkut pemberitaan terkait penggunaan anggaran dana desa dan proyek pembangunan di tingkat pekon.
(*TIM REDAKSI*)