BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Barang bukti hasil razia Tokoh-tokoh masyarakat Buay pemuka Pangeran udik Blambangan Umpu dilahan garapan PTP N 1 Regional 1 berupa 5 excavator menghilang,mesin penyedot matrial yang mengandung emas juga puluhan driken BBM jenis solar yang pada saat itu telah di Police line, Rabu (1/10)
Menghilangnya 5 excavator dan peralatan yang sudah dipasang Police line oleh anggota Polres Way Kanan ini menjadi tanda tanya para tokoh adat dan tim 12 Buay pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu.
Hilangnya 5 excavator ini membuat Ketua Tim 12 Cahya Lana bingung dan mempertanyakan alasan di keluarkan barang bukti hasil razia bersama Tokoh Masyarakat Buay Pemuka Pangeran Udik oleh Polres Way Kanan.
‘ Saya bingung juga karena sampai saat ini belum ada koordinasi dari pihak Polres Way Kanan tentang di keluarkannya 5 excavator di lahan garapan PTP N 1 Regional 7 Bali. ” Tambahnya.
” Kami harap ada penjelasan dari pihak Polres tentang pembebasan 5 excavator ini dan peralatan lainnya” Jelas Cahya Lana Ketua Tim 12.
Sebelum nya pada tanggal 9 September 2025 Ratusan masyarakat dari 4 kebudayan Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan umpu mengadakan aksi turun ke lokasi PTPN 1 Regional 7 Bapu.Aksi turun ke lokasi PTPN 1 Regional 7 dimulai dari Lapangan perkantoran menuju ke lokasi yang luasnya mencapai 900 hektaran. Aksi ini dikawal oleh anggota Polres , Kodim, Satpol PP, Polsek, Camat dan Lurah Blambangan umpu.
4 Tokoh Adat Buay Pemuka Pengiran Udik Tiuh Blambangan Umpu yang turun ke lokasi ini adalah Ikroni gelar Sunan Kemala Raja Penyimbang Marga Lebuh Kampung Kebelah, Drs. Ahmad Ganta gelar Liyu Ngepih Kaca Marga Penyimbang marga kampung balak, Indra Gunawan merupakan penyimbang marga kampung tengah Dan Adi Rahmat Rosadi penyimbang marga kampung bujung .
Aksi ini dipimpin oleh Ketua Tim 12 Cahya Lana mendapat 5 excavator dan 7 mesin TI serta puluhan drijen bahan bakar solar yang di tinggal kan oleh penambangan emas ilegal.
Hasil temuan ini langsung diserahkan kepada Pihak Polres Way Kanan yang dibawah pimpinan Waka Polres untuk di amankan serta di bawa ke Mapolres Way Kanan, sedangkan 5 excavator masih di lokasi dengan diberikan polisi line.
Info dibebaskan 5 excavator oleh Pihak Polres Way Kanan menjadi tanda tanya besar, kenapa barang bukti hasil razia Masyarakat Buay pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu bisa di bebaskan tanpa ada koordinasi, seharusnya bukan di bebaskan tetapi pemilik excavator diproses secara hukum karena melakukan kegiatan penambang liar di lahan milik pemerintah PTPN 1 Regional 7 Bapu.
Masyarakat juga minta Kapolres Way Kanan mengambil tindakan tegas atas di keluarkannya 5 dan peralatan Menambang lainya, excavator merupakan bahan bukti melakukan penambangan emas ilegal dan di tanah garapan milik Pemerintah melalui PTP N 1 Regional 7 Bapu.
Tokoh Adat dan Tim 12 serta seluruh Masarakat Blambangan Umpu yang hadir dan menyaksikan langsung pada waktu itu ( 9 September ) masih menunggu penjelasan dari APH ( Kapolres Way Kanan) ,apabila tidak ada kejelasan,maka kemungkinan ini akan di laporkan ke Polda Lampung .(idris)