Bandar Lampung Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Satu Data Lampung, Selasa (25/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi Besar DPRD
Uji publik ini menjadi bagian penting dalam tahapan
pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan Pasal 96 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis.
Provinsi Lampung ini dihadiri oleh
pimpinan dan anggota
Bapemperda.
Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap rancangan peraturan disusun secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Uji publik juga menjadi wadah bagi
Raperda sebelum membahas lebih lanjut. DPRD untuk menyerap aspirasi sebagai bahan penyempurnaan
Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Satu Data Lampung, DPRD berharap tata kelola data daerah dapat semakin terintegrasi dan menjadi dasar perumusan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran
[ADVETORIAL]
Beranda
ADVERTORIAL
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Satu Data Lampung
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung Menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Satu Data Lampung

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BANDAR LAMPUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap berpartisipasi dalam turnamen minisoccer Ikatan Jurnalis…
Bandar Lampung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si, menyambut baik…
Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar, SE., MBA menghadiri kegiatan “Doa…











