BEDAHKASUS.ID, Lampung Utara – Riduan Habibi,SH.,MH selaku Kuasa Hukum pelapor terkait dugaan ijazah palsu Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyambangi Mapolres Lampura,senin (7/2/2022).
Dikatakannya, pihak Polres Lampura segera akan melakukan gelar perkara terkait aduan ijazah palsu oknum Kepala Desa yang dikuasakan kepada IRH dan Patner,”kami adukan perkara ini (ijazah palsu) 15 Desember 2021 yang lalu, berdasarkan hal itu kami mendatangi Mapolres Lampura untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut,Alahamdulillah kami mendapatkan jawaban yang cukup memuaskan karena pihak Polres Lampura akan segera melakukan gelar perkara minggu ini”terang Riduan Habibi saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Riduan Habibi mengatakan Pihak Polres Lampura sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi,termasuk terlapor (Poniran,red),”saksi saksi termasuk terlapor sudah diperiksa bahkan surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang menyatakan ketidak absahan ijazah paket B atas nama Poniran HS kami sudah dapatkan,”pungkasnya (indri)
Beranda
Uncategorized
Kuasa Hukum Pelapor Terkait Ijazah Palsu Kades Subik Minta Polres Lampura Segera gelar Perkara
Kuasa Hukum Pelapor Terkait Ijazah Palsu Kades Subik Minta Polres Lampura Segera gelar Perkara

Rekomendasi untuk kamu

BEDAHKASUS.ID, Lampung — Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Lampung menggelar kegiatan Bakti Kesehatan…
Bandar Lampung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si, menyambut baik…
Bandar Lampung, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Hj. Hanifah, SE, menghadiri acara Marines Aquathlon…
Bandar Lampung, DPRD Provinsi Lampung memberikan dukungan penuh atas langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung yang…
Bandar Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menghadiri acara Pelantikan Pengurus Majelis Pembimbing…
Bandar Lampung Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar bersama Gubernur Lampung dan jajaran Forum…






