Soroti Tegas, Aktifitas Penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Pesawaran Lampung

BEDAHKASUS.ID, Pesawaran — Beberapa kali berurusan dengan polisi, penambang emas ilegal di Kabupaten Pesawaran tak kunjung jera. Akitivitas penambang ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung lama, namun sampai sekarang seolah tak tersentuh dan jumlahnya puluhan orang.

Akitivitas penambangan emas ilegal diketahui terus beroperasi di sepanjang aliran Sungai Way Ratai. Limbah pengolahan emas seperti merkuri dan sianida dibuang langsung ke aliran Sungai Way Ratai. Akibatnya banyak dari warga yang memanfaatkan air sungai way ratai menjadi keracunan hingga mengalami penyakit kulit gatal – gatal.

Menurut Ariawan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidul Kab. Pesawaran menjelaskan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal jelas melanggar UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158 merumuskan :
“Setiap orang yg melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK akan di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah”.

Hingga saat ini masyarakat Kab. Pesawaran yang terdampak pencemaran lingkungan sangat berharap agar pihak kepolisian segera menindak tegas penambang emas ilegal yang masih beroperasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *