BEDAHKASUS.ID, Way Kanan – Pemerintah bergerak cepat dalam memberantas pungutan liar (pungli). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Saat menandatangani Perpres bernomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri.
Namun Lain halnya dengan Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Kampung(BPK), Kampung Rejo Sari kecamatan Negeri Agung kabupaten Way Kanan-Lampung bernama Kabul Budiyono diduga terindikasi melakukan pemotongan Bantuan Sosial(PKH-BPNT-BLT Subsidi BBM) Milik KPM Tupar yang tidak lain Warganya sendiri, diketahui pada tanggal 29 November 2022 KPM Penerima Bansos Kampung Rejo Sari melakukan penarikan tunai di kantor pos.
Dari informasi yang diperoleh Team media , Berdasarkan keterangan sumber pada minggu 17 Desember 2022 menjelaskan, pada saat penyaluran Bansos melalui kantor pos,Ia(Kusia istri Tupar maupun Tupar-red) tidak menerima undangan pengambilan, lalu beberapa hari kemudian datanglah oknum BPK bernama Kabul Budiyono Menemui dirinya meminta uang sebesar Rp 200.000 untuk biaya pengurusan.
Setelah Kusiah yang tidak lain istri dari KPM Tupar mencari kesana kesini tidak mendapatkan pinjaman, Lalu ia menemui Budiyono dengan pasrah dengan menjelaskan telah mencari pinjaman kesana kemari namun tidak dapat,Lantas Budiyono Meminta KK dan KTP Asli milik KPM.
Setelah beberapa hari Kusiah mendatangi kembali Budiyono untuk menanyakan KK dan KTP yang ia kumpulkan, Lebih lanjut pada Jum’at 16 Desember 2022 Tupar dan/atau Kusia dipanggil oleh oknum BPK bernama Kabul Budiyono dirumahnya , dan diminta untuk tanda tangan penerima uang Bansos lalu diberikan uang Bansos sebesar Rp 1500.000 dan dipotong Rp 50.000 dengan dalih untuk ongkos mobil , Total keseluruhan yang diterima dan dibawa pulang olehnya Rp 1450.000.
“Ya beberapa Minggu kemudian saya dipanggil kerumahnya untuk menerima Bantuan sebesar Rp 1500.000 dan dipotong Rp 50.000 untuk ongkos mobil katanya”,Jelasnya.
Masih penelusuran media ini hasil cek Bansos Kemensos ditemukan data AN : Tupar Sebagai penerima Bansos PKH,BPNT Dan Subsidi BBM.
Menjadi pertanyaan publik berapa sebenarnya Anggaran Bansos yang harus diterima KPM Tupar
Bansos BPNT : Rp 600.000
Bansos Subsidi BBM : Rp 300.000
Bansos PKH ?…..(Tidak Jelas)
Jika Bansos PKH Terdata Sistem Hanya Siswa SD Rp 225.000 Maka jumlah yang diterima tidak mencapai Rp 1.500.000
Jika Bansos PKH Terdata Sistem Hanya Siswa PAUD Rp 750.000 Maka jumlah yang diterima KPM lebih dari Rp 1.500.000
Jika Bansos PKH Terdata Sistem Hanya Siswa PAUD dan SD Rp 975.000 Maka jumlah yang diterima KPM lebih dari Rp 1.500.000
Apalagi Bansos PKH Terdata Sistem Terdata Ketiga komponen nya maka jumlah yang diterima KPM lebih dari Rp 2000.000
Patut diduga oknum BPK bernama Kabul Budiyono terindikasi berniat memanfaatkan momen pembagian Bansos mencari keuntungan pribadi dengan meminta uang kepengurusan sebesar Rp 200.000 kepada KPM. Diperparah oknum BPK telah melakukan pemotongan(Pungli) dan tidak tidak transparan kepada KPM.
Budiono Saat dikompirmasi bersamaan dengan mantan kepala kampung dikediaman kepala kampung Made Indra Setiawan hanya menjelaskan bahwasan nya Kedua suami istri itu Tupar dan Kusia orangnya kurang serta tidak dapat menjelaskan apa apa terkait Jumlah Anggaran yang real harus KPM Terima.
Selain itu Kabul Budiyono ,Secara tegas dan lantang mengakui adanya potongan Rp 50.000/KPM guna transportasi ,Namun Budiyono juga mengakui Pembagian Bandos tersebut Jemput bola oleh pihak kantor pos.
Menjadi jelas dan terang menderang dari ketetangan sumber dan pengakuan Oknum Ketua BPK itu sendiri bahwasannya Kabul Budiyono telah melakukan dugaan pungli Bansos KPM sebesar Rp 50.000/KPM
Patut diduga oknum Ketua BPK bernama Kabul Budiyono telah melawan hukum dengan menyalah gunakan wewenang pada jabatan yang ia emban sebagai BPK dan telah terindikasi melakukan pungutan liar angaran dana bantuan sosial.
Sebagai mana Fungsi BPK/BPD Berdasarkan UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55
Dalam waktu dekat Team Media ini akan segera menyampaikan Laporan Informasi kepada pihak berwajib, Agar dapat diproses secara hukum yang berlaku sesuai undang undang guna keadilan bagi KPM
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami. (Idris – Bedah Kasus)












