Berlindung di Balik Audit, Oknum Pengguna Anggaran ULP Lampung Tengah Merasa Aman: “Sudah Diperiksa BPK RI”

BEDAHKASUS.ID, LAMPUNG TENGAH, 24 Juni 2026 – Sikap anti-kritik dan merasa kebal hukum kembali dipertontonkan oleh oknum Pengguna Anggaran di lingkungan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Tengah. Di tengah sorotan publik terkait dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses tender dan pengadaan barang/jasa, oknum tersebut justru melontarkan pernyataan bernada arogan dengan berlindung di balik dalih, “Sudah diperiksa BPK RI”.Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengerdilan terhadap upaya pengawasan publik dan indikasi kuat adanya upaya untuk menutupi kebobrokan sistem pengadaan. Menggunakan nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai “tameng” untuk menepis dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah lagu lama yang sering dipakai oleh oknum pejabat bermasalah.Menanggapi hal tersebut, kami menyatakan sikap dan poin-poin krusial berikut:

1. Audit BPK Bukan Surat Bebas Hukum (Clearance)Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau pemeriksaan reguler dari BPK RI pada dasarnya adalah audit administratif dan kepatuhan pelaporan keuangan, bukan jaminan bahwa tidak ada tindak pidana korupsi. Banyak kasus korupsi, manipulasi tender, mark-up anggaran, hingga suap pengadaan yang akhirnya terbongkar oleh aparat penegak hukum meskipun instansi tersebut telah diaudit oleh BPK.

2. Indikasi Kejanggalan di ULP Lampung Tengah Harus Diusut TuntasPernyataan “Merasa Aman” dari oknum tersebut justru harus menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mencium adanya dugaan persekongkolan, pengaturan pemenang tender, dan monopoli proyek yang merugikan keuangan daerah. Sikap defensif ini memperkuat kecurigaan bahwa ada hal besar yang sedang ditutupi.

3. Desakan kepada Kejaksaan dan Kepolisian (Tipikor)Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hingga Unit Tipikor Kepolisian untuk segera turun tangan. APH tidak boleh kalah dengan narasi “sudah diperiksa BPK”. APH memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan independen, memeriksa aliran dana, dan menelusuri dokumen lelang yang diduga dimanipulasi.

4. Permintaan Audit InvestigatifJika oknum tersebut membawa-bawa nama BPK RI, kami justru mendorong BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk tidak tinggal diam namanya dijadikan tameng. BPK harus segera menurunkan tim untuk melakukan Audit Investigatif secara mendalam dan menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dikelola oleh ULP Lampung Tengah, bukan sekadar audit reguler.Kami mengingatkan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran di ULP Lampung Tengah bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban mutlak. Uang yang dikelola adalah uang rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.
Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap menyerahkan data-data temuan awal kepada pihak yang berwenang jika sikap arogansi ini terus dikedepankan tanpa ada perbaikan sistem.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *