Pemkab Kapuas Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran dan Puting Beliung

BEDAHKASUS.ID, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan untuk puluhan warga yang terdampak musibah kebakaran permukiman dan terjangan angin puting beliung.

Bantuan stimulus tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas pada Rabu (24/06/2026).

Prosesi penyerahan bantuan didampingi oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kapuas Pangeran S. Pandiangan serta sejumlah pejabat teras di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Sekda Kapuas Usis I Sangkai menegaskan bahwa santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran dan kepedulian jajaran pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat yang tertimpa kemalangan.”Penyerahan bantuan tersebut sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Ini support, bukan untuk mengganti berapa kerugian yang diderita, tapi ini bentuk kepedulian untuk seluruh warga Kapuas yang terdampak,” ujar Usis I Sangkai.

Sekda Kapuas ini mengingatkan bahwa saat ini Kabupaten Kapuas sedang menghadapi status siaga darurat bencana, sehingga warga diminta memperkuat manajemen risiko secara mandiri, termasuk mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).”Terpenting jangan sampai pekarangan dan lahan kita terbakar, yang mengakibatkan semua orang terganggu, baik masyarakat Kapuas sendiri maupun warga yang mau lewat,” tambahnya.

Bantuan dana stimulan yang bersumber dari APBD ini diberikan secara bervariasi dengan rincian kategori rusak berat sebesar Rp30 juta, rusak sedang Rp10 juta, dan rusak ringan senilai Rp5 juta.

Adapun para penerima manfaat dalam penyaluran kali ini berasal dari tiga wilayah terdampak, yakni warga di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Pulau Petak, dan Kecamatan Selat.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, bersyukur institusinya dapat menyalurkan logistik penstimulasi ini tepat sasaran dan berharap dana tersebut digunakan secara bijak untuk perbaikan tempat tinggal.

“Imbauan kepada masyarakat agar betul-betul menjaga listrik yang lebih utama, minimal lima tahun sekali dicek, apakah instalasi kabelnya masih layak dipakai apa tidak di rumah masing-masing,” pungkas Pangeran. (As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *