Indeks

Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai, Selamatkan Redivis Pelaku Curat dari Amuk Masa.

BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil selamatkan dan mengevakuasi seorang Residivis dari amukan massa, karena kedapatan membobol toko warga di Kampung Gunungbatin Ilir, Minggu (19/2/2023) sekira Pukil 20.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSI Selasa (21/2/2023).

Menurut Kapolsek pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko milik Suryadi (30) warga Kampung Gunung Batin Ilir Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng.

Kapolsek mengatakan pelaku SO (32) warga Kampung Gunung Batin Baru, KecamatanTerusan Nunyai Lampung Tengah, diduga telah menyatroni toko milik korban yang kebetulan menjadi satiu dengan rumah.

“Pelaku saat melakukan pencurian diduga masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan. Lalu pelaku masuk kewarung milik korban mengambil barang-barang berupa Rokok dan sejumlah uang,” jelasnya.

Selanjutnya kata Kapolsek, pelaku menuju ruangan tengah dan mengambil 1buah Hand phone, kemudian keluar melalui pintu belakang rumah korban. Pelaku sempat dipergoki warga saat keluar dari rumah korban.

“Warga mencurigai gerak-gerik pelaku lalu memberikan informasi kepada Tekab 308 presisi Polsek Terusan Nunyai, ” ujarnya.

Team Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, yang tiba dilokasi bersama-sama dengan warga, mengamankan pelaku yang memang masih berada di sekitar lokasi tak jauh dari rumah korban. Maling naas yang telah keluar masuk penjara tersebut diamankan dan dievakuasi oleh peolisi ke Polsek Terusan Nunyai, sebelum warga bertambah banyak dan tersulut emosi.

Selain mengamankan dan mengevakuasi Residivis tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang-bukti.
Barang dagangan milik korban 1unit Hand Phone Merk OPO A15.

Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dibidik dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Red).

Exit mobile version