Kasus Persidangan Sengketa Lahan Masyarakat dengan Perusahaan Batu Bara PT Asmin Bara Bronang Terus Bergulir

BEDAHKASUS.ID, Kuala Kapuas – Seiringnya waktu berjalan, kini kasus persidangan sengketa lahan masyarakat dengan Perusahaan Batu Bara PT Asmin Bara Bronang (ABB) Desa Barunang , Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang di gelar di Ruang Kantor Pengadilan Negeri Kapuas memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor, Selasa (23/06/2026).

Dalam perkara sidang tersebut terdakwa Tono Arianto di dampingi empat orang kuasa hukumnya.

Saat di wawancara awak media ini kepada salah satu kuasa hukum terdakwa Tono, Bujino A Sahlan mengatakan sidang hari ini kita ada penemuan baru peristiwa tanggal 23 Desember Tahun 2025 dan itu adalah laporan polisinya, tapi ternyata setelah kita mintakan dari keterangan jaksa penuntut umumnya dalam berkas perkara salah satu dia harus ada surat kuasa karena bagaimanapun juga dalam proses tindak pidana harus pelapor dan atas nama perusahaan biasa ada surat izin dan surat kuasa itu satu,” ucapannya.

Yang ke dua, dalam peristiwa pada tanggal 6 Januari itu tidak pernah dilaporkan dan tidak ada Laporan Polisi (LP)nya, tetapi jaksa dalam hal ini mengajukan itu mengkaitkan mencampur adukkan ke dua peristiwa hukum yang berbeda yang artinya peristiwa hukum yang berbeda locusnya berbeda tempusnya juga berbeda artinya dalam dua hal yang berbeda karena tidak dilaporkan tetapi kenapa di masukan dalam berkas perkara.

Nah ini yang harus menjadi fokus kita kenapa bisa terjadi hal seperti itu kalau hal ini penegakan hukum seperti itu seolah-olah seorang warga ini ada di kriminalisasi,” terangnya.

Seharusnya kalau memang harus dua peristiwa yang bersamaan bukan di tanggal 26 Desember dia harus melaporkan kalau dua peristiwa itu dilakukan dia melaporkan tanggal 8 atau tanggal 7 Januari, tapi sekarang laporannya di sini cuma satu artinya yang tanggal 26 itu tidak masuk dalam peristiwa hukum tapi dalam uraian baik keterangan pada saksi dan juga keterangan ahli juga masukan itu walaupun ahlinya juga belum diperiksa karena itu ilmu penting dan ini menurut kita kedepannya ya harusnya ini kan dakwaannya harus kabur paling tidak batal di majelis hukum,” tutupnya. (As).

Exit mobile version