BEDAHKASUS.ID, Lampung Tengah –
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya kandungya sendiri.
Pelaku berinisial YS (46), warga RT 002 RW Kampung Purwo Sari, Kecamatan Padang Ratu, diamankan setelah kasus tersebut terungkap saat korban diketahui tengah mengandung.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban telah lama hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat perlakuan ayah kandungnya.
“Sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, Sebelum laki- laki bejad ini beraksi korban kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku, apabila korban melakukan penolakan atau tidak mau melayani hasrat pelaku, sehingga kesehariannya korban dihantui rasa takut dan tidak berani melawan, melakukan perlawanan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa 7/7.
Menurut Kapolsek bahwa setelah korban lulus SMP, diduga secara berulang ulang pelaku mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban secara rutin.
“Setiap beraksi pelaku melancarkan aksinya setannya ini, disaat ibunya korban telah tertidur atau pada dini hari, Korban selalu dibawah tekan tepat dibawah pengancaman pelaku dan juga diancam untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya,” tambah Kapolsek.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang baru duduk dibangku sekolah kelas X akhirnya memutuskan untuk berhenti sekolah. Peristiwa ini tercium oleh pihak keluarga, setelah korban mengurus administrasi persyaratan untuk bekerja ke luar negeri dan korban otomatis menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up).
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui korban dinyatakan sedang mengandung sekitar 14 minggu, atau 3 bulan 2 minggu” pungkas Kapolsek.
Setelah mendengar Keterangan dari pihak medis, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan kondisinya dan peristiwa tersebut pada ibunya.
Mendengar pengakuan korban atau putrinya ini, sang ibu sontak syock dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
” Untuk menindaklanjuti laporan ibu kandung korban tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5/7.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)